Showing posts with label Lembaga Pemerintahan. Show all posts
Showing posts with label Lembaga Pemerintahan. Show all posts

Perjuangan Mahasiswa Dalam Pergerakan Perubahan Birokrasi Pemerintah

Mahasiswa atau Mahasiswi, Nama ini Mungkin sudah tidak asing lagi bagi kita, Sebagai Seorang Putra dan Putri Indonesia yang menjunjung tinggi Pendidikan tentunya kita akan senantiasa mengikuti jenjang-jenjang pendidikan yang berlaku di negara kita tercinta ini yaitu Indonesia. Untuk Mencapai jenjang Pendidikan yang diberi gelar dengan Sebutan Mahasiswa/mahasiswi tentunya kita terlebih dahulu menjalani tahap pendidikan Formal yaitu SD, SMP, dan SMA.

Kita Berbicara tentang Mahasiswa/Mahasiswi, tentunya ini merupakan satu jenjang dimana kita akan dilatih dari berbagai hal, terutama dalam hal kedewasaan, pemikiran, Tanggung jawab dan berbagai faktor lain yang memang dikhususkan untuk menjadikan kita Lebih dalam arti (Kempampuan, Ilmu, Pemikiran, Kedewasaan, tanggung jawab, dll).

Didalam Lingkup atau Lingkaran Mahasiswa/Mahasiswi ini, Mahasiswa atau Mahasiswi adalah panggilan untuk orang yang sedang menjalani Pendidikan Tinggi di sebuah Universitas atau Perguruan Tinggi.

Sepanjang sejarah, mahasiswa di berbagai bagian dunia telah mengambil peran penting dalam sejarah suatu negara. Miasalnya, di Indonesia pada Mei 1998, ribuan mahasiswa berhasil memaksa Presiden Soeharto untuk mundur dari jabatannya. Orasi-Orasi yang menyorakkan "Hidup Mahasiswa" Berkumandang Di Berbagai Wilayah Negara Republik Indonesia. Itu Menandakan Suatu Perubahan Yang harus dilakukan dalam pemerintahan atas tuntutan dari mahasiswa/mahasiswi harus ada tanggapan.

Kita berbicara Dengan kalimat "Hidup Mahasiswa". bagi seluruh Masyarakat Indonesia tanpa terkecuali tentunya familiar mendengar kata ini. Apalagi bagi mahasiswa yang menjadi aktivis mahasiswa, tentunya kata ini sudah menjadi sahabat setia yang selalu ada dalam orasi-orasi dan karya tulisan mereka. Dari satu sisi, kata "Hidup Mahasiswa" ini menjadi satu pemantik semangat juang bagi mereka yang memahami bagaimana peranan mahasiswa itu sendiri. Namun, di sisi lain, dengan pergeseran nilai yang cukup jauh saat ini tentang mahasiswa itu sendiri, kata "Hidup Mahasiswa" ini hanya dijadikan sekadar formalitas atau main-main saja.

Memang ini hanya sekadar kata yang sering diucapkan oleh mereka mahasiswa yang mengaku sebagai aktivis. Namun sejatinya, kata ini bukanlah sekadar kata kosong yang tiada makna untuk diimplementasikan. Lebih parah lagi kalau kata ini hanya diartikan sebagai formalitas belaka untuk menyandang gelar sebagai aktivis. Sebenarnya, klaim bahwa yang berhak menyandang kata ini hanya aktivis mahasiswa yang ada di Organisasi Ke-Mahasiswaan seperti, BEM/LEM/LM/DEMA itu salah besar. Setiap mahasiswa di Indonesia berhak untuk menyandang dan memakai kata ini sebagai landasan gerakan yang mereka bangun. Setiap mahasiswa yang benar-benar bergerak untuk perbaikan negeri ini berhak untuk memakai kata ini. Setiap mahasiswa yang berjuang setulus hati untuk memberikan nilai hidup, berhak menyandang kata ini.

Kata "Hidup Mahasiswa" ini memiliki arti yang sangat fundamental yang mendeskripsikan karakter seorang mahasiswa yang sejati. Kata "Hidup" dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti masih terus ada, bergerak, bekerja semestinya. Ketika dijadikan dalam satu susunan kata, kata hidup ini menjelaskan kata berikutnya yang digabungkan dalam satu frase. Ketika dihubungkan dalam frase, berarti frase ini mendeskripsikan suatu gerakan, bekerja semestinya dan membuat sesuatu menjadi hidup. Lalu, sesuatu apa yang kemudian dijadikan hidup, bekerja semestinya, dan untuk selalu ada ? kata pelengkap berikutnya, "Mahasiswa".

Kata "Mahasiswa" sendiri memiliki arti definitif sebagai orang yang belajar di perguruan tinggi. Namun secara maknawi, mahasiswa bukan hanya orang yang belajar di perguruan tinggi saja. Terlalu sempit ketika mengartikan bahwa mahasiswa adalah entitas pelajar perguruan tinggi dan akan menimbulkan persamaan dengan siswa yang juga sebagai orang yang belajar di sebuah institusi pendidikan. Mahasiswa bukan sekadar kata biasa, titel, gelar, namun mahasiswa berarti sebuah strata sosial yang tinggi. Naiknya strata sosial berarti naiknya tanggung jawab yang diemban oleh pemiliknya. Bukan berarti hanya dijadikan sebagai kebanggaan, lalu bertindak bebas seenaknya, namun tanggung jawab yang diemban harus segera dilaksanakan.

Mungkin sudah banyak sekali tulisan yang dibuat untuk menyebutkan bagaimana seorang mahasiswa itu sesungguhnya, yaitu ketika di-resume akan muncul tiga peranan penting sebagai seorang mahasiswa. Dalam tulisan ini penulis tidak akan terlalu banyak membahas hal itu. Pada intinya ketiga peranan itu adalah mahasiswa sebagai Director of change, Social control, dan Iron stock bangsa di masa depan. Integrasi ketiga peranan inilah yang kemudian melahirkan seorang "Mahasiswa Sejati".

Kemudian kembali lagi pada gabungan keduanya, "Hidup Mahasiswa", yang berarti dapat disimpulkan bahwa tidak sekadar kata yang bermakna kosong, namun mengandung arti yang mendalam bagi mahasiswa. Frase kata ini kemudian mencoba memberikan pesan kepada setiap pendengarnya dan siapa saja yang mengaku memiliki frase ini untuk membuat mahasiswa itu benar-benar hidup. Hidup dalam apapun, hidup dalam berkarya, hidup dalam tatanan sosial, hidup dalam kehidupan bangsa dan negara, hidup dalam sisi akademik, dan hidup dalam apapun.

Kata "Hidup Mahasiswa" ini memiliki pesan fundamentalis kepada setiap mahasiswa untuk berjuang mewujudkan apa yang dimaksudkan sebagai kedaulatan mahasiswa. Kedaulatan mahasiswa berarti suatu kondisi dimana mahasiswa benar-benar sebagai motor hidup kemajuan bangsa. Bangsa yang maju merupakan bangsa yang unggul dalam dalam segala aspek kehidupan, baik riset, energi, ekonomi, sosial, politik, kebudayaan, dan lainnya. Di sinilah mahasiswa dapat mengambil peranan untuk membuktikan dan menjaga peluang bahwa mahasiswa masih "Hidup". Di sinilah kemudian mahasiswa membuktikan kontribusi nyata mereka dalam memajukan bangsa.

Sebagai mahasiswa tentunya sudah tidak perlu lagi untuk memikirkan terlalu banyak soal diri sendiri. Ketika kita sudah mengazamkan diri masuk ke dalam dunia yang disebutkan sebagai mahasiswa, maka kita sudah mengazamkan diri kita sendiri untuk orang lain, yaitu bangsa dan negara. Yang artinya adalah totalitas memberikan segenap kemampuan untuk kemajuan bangsa dan negara ini. Mahasiswa merupakan penggerak, motor, dan pendobrak peradaban dengan idealisme tinggi yang dimilikinya. Idealisme, inilah kekuatan utama mengapa mahasiswa sangat erat dengan perubahan.

Pada akhirnya, kata "Hidup Mahasiswa" ini bukanlah sekadar kata formal saja, namun lebih dari itu mengandung pemaknaan yang sangat fundamental bagi seorang mahasiswa. Tidak ada seorangpun yang berhak memakai kata ini, kecuali mereka yang benar-benar bergerak dan berjuang untuk membuat mahasiswa benar-benar "Hidup". Tidak peduli mereka yang menjadi aktivis, atau mereka yang menjadi pasivis. Apapun gerakan yang mereka bangun untuk perubahan ke arah perbaikan bersama, mereka berhak memiliki kata ini karena perjuangan sejati akan muncul ketika setiap langkah benar-benar dimaknai dan dijalani setulus hati dengan integritas dan dedikasi yang tinggi untuk perubahan ke arah perbaikan.

Definisi Paspor dan Tata Cara Pengurusan Paspor

Gambar. Paspor
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.

Paspor berisi biodata pemegangnya, yang meliputi antara lain, foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual. Ada kalanya pula sebuah paspor mencantumkan daftar negara yang tidak boleh dimasuki oleh si pemegang paspor itu. Sebagai contoh, dahulu pemegang paspor Indonesia sempat dilarang berkunjung ke negara Israel dan Taiwan.

Definisi Paspor
Surat Jalan yang berisi data-data diri yang disahkan oleh pemerintah yaitu dinas imigrasi dimana paspor tersebut berguna bagi mereka-mereka yang hendak berpergian keluar negeri. Dengan adanya Paspor ini maka setiap orang yang ingin melakukan perjalanan keluarnegri dinyatan legal atau di sahkan atau diberi ijin dan pemerintah dimana orang tersebut berkewarga negaraa.

Kepemilikan Paspor
Setiap Orang tidak boleh memiliki lebih dari satu paspor dengan identitas yang sama, atau istilah lain membuat duplikat dengan identitas yang berbeda setelah memiliki paspor. jika ternyata anda diketahui memiliki lebih dari satu paspor, maka pemerintah dari dinas keimigrasian akan bertindak dan memberi hukuman pidana kepada si pemilik paspor dengan hukuman 2 tahun penjara atau denda Rp.10.000.000.

Tempat Dimana Bisa Mengurus Paspor
Bahwa Surat Perjalanan Republik Indonesia atau Paspor dapat diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi sesuai dengan Permohonan yang diajukan oleh pemohon tanpa mempertimbangkan bukti domisili pemohon yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Paspor dapat dibuat dimana saja tanpa melihat domisili pemohon berdasarkan Pasal 12 ayat 2" Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.08-IZ.03.10 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. M.01-IZ.03.10 Tahun 1995 tentang Paspor Biasa, Paspor untuk Orang Asing, Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia dan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing.

Syarat-Syarat Untuk Permohonan Paspor Jika Mengurus di Negara Republik Indonesia

Permintaan Paspor Biasa dilakukan dengan mengisi formulir yang telah ditentukan dengan melampirkan beberapa persyaratan yang terdiri dari:

A. Bukti Domisili/Kartu Tanda Penduduk (KTP); atau resi Kartu Tanda Penduduk (bukan surat permohonan Kartu Tanda Penduduk), dilengkapi dengan Surat Keluar/ Surat Pindah bagi Daerah yang telah mengeluarkan Kartu Keluarga atau keterangan bertepat tinggal dari Kecamatan.

B. Bagi warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia berupa Kartu Tanda Penduduk negara setempat atau bukti/petunjuk/keterangan izin yang menunjukan bahwa pemohon bertempat tinggal dinegara tersebut.

C. Bukti identitas diri (Untuk meyakinkan kebenaran identitas pemohon agar melampirkan salah satu bukti identitas diri sebagi berikut :
1. Akte kelahiran.
2. Akte perkawinan/Surat Nikah.
3. Ijazah.
4. Surat Babtis.
5. Surat ketarangan ganti nama.
6. Bukti Kewarganegaran Republik Indonesia bagi warga negara Indonesia yang memperoleh kewarganegaraan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

D. Atau resi Surat Izin dari Instansi yang berwenang bagi yang akan bekerja di Luar Negeri, SPRI untuk warga negara Indonesia yang lama, bagi pemohon yang telah memiliki SPRI untuk warga negara Indonesia atau yang namanya tercantum dalam SPRI untuk warga negara Indonesia yang dimiliki oleh orang tuanya.

"Prosedur Permohonan Paspor Republik Indonesia berdasarkan pasal 4 Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-IZ.03.10 Tahun 1995 Tentang Paspor Biasa, Paspor Untuk Orang Asing, Surat Perjalanan Laksana Paspor Untuk Warga Negara Indonesia dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Untuk Orang Asing".

Terakhir Diperbaharui ( Rabu, 26 Mei 2010 ).

Prosdur Pengajuan Permohonan Paspor

Pengajuan permohonan paspor dilakukan di kantor Imigrasi dengan beberapa tahapan, antara lain :
1. Pengisian Formulir
a. Pemohon atau yang diberi kuasa mengisi formulir sesuai dengan kolom yang telah ditentukan.
b. Dalam hal permohonan SPRI diajukan melalui website, yang selanjutnya disebut pra permohonan, pemohon atau yang diberi kuasa wajib mengisi formulir elektronik dan memindai persyaratan, serta mencetak tanda bukti pra permohonan.

2. Antrian
a. Pemohon mengambil nomor antrian elektronik atau manual pada Kantor Imigrasi atau Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI sesuai tahapan proses.
b. Mesin antrian akan memanggil secara otomatis dan menampilkan nomor antrian pada layar monitor atau petugas loket memanggil pemohon sesuai nomor antrian.

3. Pengajuan Permohonan SPRI
a. Permohonan SPRI diajukan kepada petugas loket pada Kantor Imigrasi atau Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI oleh pemohon atau yang diberi kuasa.
b. Dalam hal permohonan diajukan melalui website, pemohon atau yang diberi kuasa wajib menyerahkan tanda bukti pra permohonan.
c. Petugas loket menerima dan memeriksa kebenaran persyaratan asli yang dibawa oleh pemohon atau yang diberi kuasa.
d. Petugas loket menolak permohonan dan memberikan bukti penolakan sesuai ketentuan yang berlaku, apabila ditemukan rincian biodata sama dengan daftar pencegahan.
e. Petugas loket memberikan tanda terima kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan.

4. Pembayaran Tarif Keimigrasian
a. Bendahara penerima pada Kantor Imigrasi atau pada Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI menerima pembayaran tarif keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku.
b. Bendahara penerima mencetak serta memberikan tanda terima pembayaran.

5. Pengambilan Foto Wajah dan Sidik Jari
a. Pemohon wajib datang pada saat pengambilan foto wajah dan sidik jari.
b. Petugas Imigrasi melakukan pengambilan foto wajah dan sidik jari terhadap pemohon sesuai dengan nomor antrian pada tanda terima pembayaran.
c. Petugas Imigrasi melakukan pengambilan foto wajah pemohon dalam posisi menghadap ke depan lensa kamera.
d. Petugas Imigrasi melakukan pengambilan sepuluh sidik jari tangan pemohon, dimulai dari jempol kanan, telunjuk kanan, tengah kanan, manis kanan, kelingking kanan dilanjutkan dengan jempol kiri, telunjuk kiri, tengah kiri, manis kiri dan kelingking kiri.
e. Petugas Imigrasi membuat catatan pada kolom petugas dalam hal:
1) Terdapat kelainan pada jari pemohon; dan
2) Sidik jari telah dilakukan berulang kali, namun sistem belum dapat mendeteksi sidik jari pemohon.
f. Petugas Imigrasi tidak perlu mengambil sidik jari bagi anak yang berusia dibawah 3 (tiga) tahun dengan membuat catatan pada kolom petugas.

6. Wawancara
a. Pemohon wajib datang dengan menunjukkan dokumen asli sebagai persyaratan pada saat proses wawancara.
b. Petugas wawancara melakukan penelitian tentang kelengkapan dokumen persyaratan asli, serta menuangkan hasil penelitian pada kolom catatan petugas dan formulir yang telah disediakan.
c. Petugas wawancara wajib memasukkan data alamat lengkap (Kecamatan, Kota/Kabupaten, Provinsi) dan bilamana diperlukan memasukkan data alamat lain yang bisa dihubungi selain alamat pada KTP.
d. Petugas wawancara mencetak biodata pemohon, selanjutnya pemohon menandatangani hasil pencetakan dan blangko SPRI.
e. Petugas wawancara dapat menangguhkan proses selanjutnya apabila pada hasil penelitian ditemukan kecurigaan tentang identitas dan jati diri pemohon untuk dilakukan penelitian lebih lanjut dan apabila hasil penelitian lanjutan terbukti adanya pelanggaran keimigrasian maka permohonannya dapat ditolak dengan membuat keterangan pada kolom catatan petugas.

7. Identifikasi Foto Wajah dan Sidik Jari
a. Petugas wawancara mengirim data foto wajah dan sidik jari serta identitas diri ke Pusat Data Keimigrasian (Pusdakim) untuk dilakukan identifikasi.
b. Sistem identifikasi pada Pusdakim secara otomasi akan memberikan jawaban kepada Kantor Imigrasi atau Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI berupa persetujuan atau tindak lanjut.
c. Dalam hal proses identifikasi foto wajah dan sidik jari jika ditemukan duplikasi maka Kepala Kantor Imigrasi atau Kepala Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI atau pejabat yang diberi wewenang, melakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Pendapat untuk selanjutnya dilakukan proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

8. Pencetakan SPRI
a. Petugas yang diberi wewenang, melakukan pencetakan halaman biodata pemohon dan halaman catatan resmi/official notes, serta halaman
b. pengesahan/endorsements (jika diperlukan) setelah mendapat persetujuan identifikasi foto wajah dan sidik jari dari Pusdakim, dan melakukan laminasi blangko SPRI.
c. Petugas yang diberi wewenang, melakukan uji kualitas pencetakan dan laminasi, dalam hal ditemukan cacat produksi maka dilakukan penggantian blanko SPRI tanpa dikenakan tarif.

9. Perubahan Data Pemegang SPRI
Dalam hal terjadi perubahan data pemegang SPRI yang meliputi perubahan alamat, penambahan atau perubahan nama dan/atau perubahan pekerjaan dapat dilakukan disetiap Kantor Imigrasi atau Sub Direktorat Dokumen Perjalanan atau Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI dilakukan sesuai prosedur, melalui tahapan:
a. Pengajuan permohonan;
b. Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Kepala Sub Direktorat Dokumen Perjalanan atau Kepala Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI atau pejabat yang diberi wewenang untuk memproses sesuai ketentuan yang berlaku; dan
c. Pencetakan halaman pengesahan/endorsements, dan selanjutnya dibubuhkan paraf oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Kepala Sub Direktorat Dokumen Perjalanan atau Kepala Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI atau pejabat yang diberi wewenang.

10. Penandatanganan SPRI
a. Kepala Bidang atau Kepala Seksi Lalu Lintas dan Status Keimigrasian atau Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian atau pejabat yang diberi wewenang membubuhkan paraf pada SPRI.
b. Kepala Kantor Imigrasi atau Kepala Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI atau pejabat yang diberi wewenang menandatangani SPRI dan menyerahkan kepada petugas untuk diterakan cap dinas untuk selanjutnya diserahkan kepada Petugas Loket.

11. Penyerahan SPRI
a. Petugas Loket melakukan pemindaian halaman tanda tangan Kepala Kantor Imigrasi atau Kepala Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI dan halaman catatan petugas dan selanjutnya menyerahkan kepada pemohon atau yang diberi kuasa.
b. Pemohon atau yang diberi kuasa, menandatangani tanda bukti penerimaan SPRI pada kolom penerimaan.

(Prosedur Permohonan Pengajuan SPRI/Paspor berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : Imi-891.GR.01.01 Tahun 2008 Tentang Standar Operasional Prosedur Sistem Penerbitan Surat Perjalanan Republik Indonesia)

Terakhir Diperbaharui ( Rabu, 26 Mei 2010 )

Setelah Masa Berlaku Paspor telah Selesai, anda dapat mengajukan pengantian Paspor dengan cara sebagai berikut :
a. Penggantian SPRI/Paspor karena habis masa berlaku, dapat dilakukan dikantor Imigrasi dengan membawa paspor yang bersangkutan (yang telah habis masa berlaku) dan melanjutkan proses permohonan sesuai dengan prosedur pembuatan paspor biasa antara lain mengisi formulir yang telah ditentukan dan melengkapi syarat sesuai dengan ketentuan;

b. Penggantian karena buku paspor penuh, dapat dilakukan dikantor Imigrasi dengan membawa paspor yang bersangkutan (yang telah habis masa berlaku) dan melanjutkan proses permohonan sesuai dengan prosedur pembuatan paspor biasa antara lain mengisi formulir yang telah ditentukan dan melengkapi syarat sesuai dengan ketentuan;

c. Penggantian SPRI/Paspor karena hilang dan rusak, dapat dilakukan di kantor Imigrasi dengan mengadakan penelitian terlebih dahulu melalui pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Berita Acara Pendapat oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi setempat berdasarkan laporan Kehilangan dari Kepolisian. Penggantian SPRI/Paspor dapat diberikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kepala kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM RI Cq. Kepala Divisi Keimigrasian atau Kepala Bidang Keimigrasian.

(Pengajuan Penggantian SPRI/Paspor Yang Habis Masa Berlaku, Buku Paspor Penuh, Hilang Dan Rusak Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-Iz.03.10 Tahun 1995 Tentang Paspor Biasa, Paspor Untuk Orang Asing, Surat Perjalanan Laksana Paspor Untuk Warga Negara Indonesia Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Untuk Orang Asing).

Biaya Pembuatan Paspor dan Lama Pembuatan Paspor
1. Biaya Pembuatan Surat Perjalanan

PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF
Paspor biasa 48 halaman untuk WNI/orang
Perbuku
Rp.         200.000,-
Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman untuk WNI/orang
Perbuku
Rp.         600.000,-
Paspor biasa 24 halaman untuk WNI/orang
Perbuku
Rp.            50.000,-
Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman untuk WNI/orang
Perbuku
Rp.         350.000,-
Paspor RI untuk Orang asing/orang
Perbuku
Rp.         500.000,-
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI
Perbuku
Rp.            40.000,-
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI dua orang atau lebih
Perbuku
Rp.            50.000,-
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing/orang
Perbuku
Rp.         100.000,-
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing dua orang atau lebih
Perbuku
Rp.         150.000,-
Perubahan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI/orang menjadi Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI Keluarga, dua orang atau lebih
Perbuku
Rp.            30.000,-
Perubahan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang asing/orang menjadi Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing Keluarga, dua orang atau lebih
perbuku
Rp.            40.000,-
Paspor biasa 24 Halaman Pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku disebabkan karena kelalaian
Perbuku
Rp.         100.000,-
Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 Halaman Pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku disebabkan karena kelalaian
Perbuku
Rp.         400.000,-
Paspor biasa 48 Halaman Pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku disebabkan karena kelalaian
Perbuku
Rp.         400.000,-
Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 Halaman Pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku disebabkan karena kelalaian
Perbuku
Rp.         800.000,-
Paspor biasa 24 Halaman Pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku disebabkan karena bencana alam, dan awak kapal yang kapalnya tengelam.
Perbuku
Rp.            50.000,-
Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 Halaman Pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku disebabkan karena bencana alam, dan awak kapal yang kapalnya tengelam.
Perbuku
Rp.         350.000,-
Paspor biasa 48 Halaman Pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku disebabkan karena bencana alam, dan awak kapal yang kapalnya tengelam
Perbuku
Rp.         200.000,-
Paspor biasa eletronis (e-passport) 48 Halaman Pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku disebabkan karena bencana alam, dan awak kapal yang kapalnya tengelam
Perbuku
Rp.         600.000,-
Pas Lintas Batas/orang
Perbuku
Rp.            10.000,-
Pas lintas batas keluarga
Perbuku
Rp.            15.000,-
Jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik
Perbuku
Rp.            55.000,-
Waktu penyelesaian permohonan Surat Perjalan/Paspor paling lama 4 (empat) hari setelah proses wawancara.

2. Waktu Penyelesaian
Tarif keimigrasian berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2009 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan Waktu Penyelesaian pembuatan SPRI/Paspor berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : IMI-891.GR.01.01 Tahun 2008 Tentang Standar Operasional Prosedur Sistem Penerbitan Surat Perjalanan Republik Indonesia.

"Terakhir Diperbaharui ( Rabu, 26 Mei 2010 )"

Selain Anda Melakukan Pendaftaran permohonan paspor secara langsung ke kantor dinas keimigrasian, Anda juga dapat mendaftar secara Online di Alamat www.imigrasi.go.id. Mendaftar Online Hanya untuk mengajukan permohonan dan melengkapi Prosedur yang telah ada di dalam format pendaftaran online tersebut. Adapun prosedur tersebut berupa melengkapi Data-data dan Dokumen Anda, Seprti :

1. KTP (fotocopy harus dalam kertas A4, jangan dipotong!) dan KTP asli harus dibawa saat pendaftaran.
2. Kartu Keluarga
3. Akte Kelahiran / Ijasah
4. Bukti pendaftaran online (apabila memilih cara online)
5. Surat Sponsor perusahaan asli (apabila anda bekerja pada satu perusahaan)
Silahkan Download Cara Pengisian Data Online DISINI
Sumber: Kaahil.wordpress.com

Definisi Multipatride Dalam Status Kewarganegaraan

Multipatride

Seseorang yang memiliki 2 atau lebih Kewarganegaraan

Contoh :
Seorang yang BIPATRIDE juga menerima pemberian status kewarganegaraan lain ketika dia telah dewasa, dimana saat menerima kewarganegaraan yang baru ia tidak melepaskan status kewarganegaraan yang lama.

Contoh:
Ayah Bao Cun Lai adalah Seorang Tionghoa. Namun karena Bao Cun Lai lahir di Inggris, maka dia memiliki dua kewarganegaraan, yaitu sebagai warga negara Inggris yang menerapkan asas kewarganegaraan berdasar tempat kelahiran, juga sebagai warga negara China yang menganut asas kewarganegaraan yang didasarkan pada pertalian darah. Anah, suatu ketika Bao Cun Lai mendapat kehormatan untuk menjadi warga negara lain yang mengijinkan seseorang memiliki status kewarganegaraan ganda, namun karena dia tidak melepas statusnya sebagai warga negara China maupun Inggris, maka dia memiliki tiga kewarganegaraan sekaligus.

Definisi Bipatride Dalam Status Kewarganegaraan

Definisi Bipatride

Bipatride adalah Dwi Kewarganegaraan, yang merupakan timbulnya apabila menurut peraturan dari dua Negara terkait seorang dianggap sebagai Warga Negara kedua Negara itu. Misalnya Adi dan Ani adalah suami isteri yang berstatus warga Negara A, namun mereka berdomisili di Negara B. Negara A menganut asas Ius Sanguinis dan Negara B menganut asas ius soli. Kemudian lahirlah anak mereka, Dani. Menurut Negara A yang menganut asas ius sanguinis, Dani adalah warga Negaranya karena mengikuti kewarganegaraan orang tuanya. Menurut Negara B yang menganut asas ius soli, Dani juga warga Negaranya, karena tempat kelahirannya adalah di Negara B. dengan demikian Dani mempunyai status dua kewarganegaraan atau Bipatride.

Contoh:
Ayah Bao Cun Lai adalah seorang Tionghoa. Namun karena Bao Cun Lai lahir di Inggris, maka dia memiliki dua kewarganegaraan, yaitu sebagai warga negara Inggris yang menerapkan asas kewarganegaraan berdasar tempat kelahiran, juga sebagai warga negara China yang menganut asas kewarganegaraan yang didasarkan pada pertalian darah.

Definisi Apatride Dalam Status Kewarga Negaraan

Definisi Apatride 

Apatride adalah Tanpa Kewarganegaraan yang timbul apabila menurut peraturan kewarganegaraan, seseorang tidak diakui sebagai warga Negara dari Negara manapun. Misalnya Agus dan ira adalah suami istri yang berstatus Negara B yang berasal dari ius soli. Mereka berdomisili di Negara A yang berasas ius sanguinis. Kemudian lahirlah anak mereka Budi, menurut Negara A, Budi tidak diakui sebagai warga negaranya, karena orangtuanya bukan warga negaranya. Begitupula menurut Negara B, Budi tidak diakui sebagai warga negaranya, karena lahir di wilayah Negara lain. Dengan demikian Budi tiak mempunyai kewarganegaraan atau apatride.

Apatride (Ttanpa Kewarganegaraan ) timbul apabila menurut peraturan kewarganegaraan, seseorang tidak diakui sebagai warganegara dari negara manapun. Misalnya Agus dan Ira adalah suami isteri yang berstatus ius-soli. Mereka berdomisili di negasa A yang berasas ius-sanguinis. Kemudian lahirlah anak mereka, Budi. Menurut negara A, Budi tidak diakui sebagai warganegaranya, karena orang tuanya bukan warganegasa. Begitu pula menurut negara B, Budi tidak diakui sebagai warganegaranya, karena lahir di negara lain. Dengan demilian Budi tidak mempunyai kewarganegaraan atau Apatride.

Contoh :
Jennifer Lopez memiliki darah keturuanan bangsa Latin (Brazil), namun dia lahir di negara Belanda. Dengan demikian Jennifer tidak memiliki status kewarganegaraan baik warga negara Brazil maupun Belanda. Brazil tidak mengakui Jennifer Lopez sebagai warga negaranya karena dia lahir di luar negara Brazil. Dan dia juga bukan warga negara Belanda, karena dia tidak memiliki darah keturunan bangsa atau orang Belanda.
Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 menyebutkan, Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Dan Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru ini tengah memuat asas-asas kewarganegaraan umum ataupun universal. adapun asas-asas yang dianut dalam undang-undang ini antara lain :

A. Asas Ius Sanguinis ( law of blood ) merupakan asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.

B. Asas Ius Soli ( law of the soil ) secara terbatas merupakan asas yang menetukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
C. Asas Kewarganegaraan Tunggal merupakan asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.

D. Asas Kewarganegaraan Ganda terbatas merupakan asas yang menetukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
Dalam hubungan antar negara seseorang dapat pindah tempat dan berdomisili di negara lain. Apabila seseorang atau keluarga yang bertempat tinggal di negeri lain melahirkan anak, maka status kewarganegaraan anak ini tergantung pada asas yang berlaku di negara tempat kelahirannya dan berlaku di negara orang tuanya. Perbedaan asas yang dianut oleh negara yang lain, misalnya negara A menganut asas ius-sanguinis sedangkan negara B menganut asas ius-soli, hal ini dapat menimbulkan status Bipatride atau Apatride pada anak dari orangtua yang bermigrasi di antara kedua negara tersebut

Undang-undang kewarganegaraan pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda ( Bipatride ) ataupun tanpa kewarganegaraan ( Apatride ). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam undang-undang ini merupakan suatu pengecualian. Mengenai hilangnya kewarganegaraan seorang anak hanya apabila anak tersebut tidak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya, dan hilangnya kewarganegaraan ayah atatu ibu tidak secara otomatis menyebabkan kewarganegaraan seorang anak menjadi hilang.

Berdasarkan undang-undang ini anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNI dengan pria WNA, maupun anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNA dengan pria WNI, sama-sama diakui sebagai Warga Negara Indonesia. Anak tersebut akan berkewarganegaraan ganda, dan setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin maka anak tersebut harus menentukan pilihannya, dan pernyataan untuk memilih tersebut harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau setelah kawin.

Pemberian kewarganegaraan ganda ini merupakan perkembangan baru yang positif bagi anak-anak hasil perkawinan campuran. Namun perlu di telaah, apakah pemberian dua kewarganegaraan ini akan menimbulkan permasalahan baru dikemudian hari atau tidak, karena bagaimanapun memiliki kewarganegaraan ganda berarti tunduk kepada dua yurisdiksi, dan apabila dikaji dari segi hukum perdata internasional kewarganegaraan ganda memiliki potensi masalah, misalnya dalam hal penentuan status personal yang didasarkan pada asas nasionalitas, maka seorang anak berarti akan tunduk pada ketentuan negara nasionalnya. Bila ketentuan antara hukum negara yang satu dengan yang lainnya tidak bertentangan maka tidak ada masalah, namun bagaimana bila terdapat pertentangan antara hukum negara yang satu dengan yang lain, lalu pengaturan status personal anak itu akan mengikuti kaidah negara yang mana, dan bagaimana bila ketentuan yang satu melanggar asas ketertiban umum pada ketentuan negara yang lain.

Management Dalam Pembuatan E-KTP Untuk Masyarakat

Dalam suatu desa atau wilayah identitas seseorang itu sangat penting, karena agar kita tahu dimana orang tersebut tinggal dan menetap. Sehingga dibutuhkanlah suatu bentuk symbol atau tanda bahwa orang tersebut adalah warga suatu desa tersebut, disini kita telah mengenal yang namanya e-ktp/ kartu pengenal yang menggunakan system sidik jari dan lensa mata.

Untuk membuat rencana tersebut atau acara pembuatan E-KTP itu lancar, haruslah ada organisasi dan manajemen dalam mengatur warga-warga agar tertib dan rapi dalam pelaksanaan pembuatannya. Bisa dilakukan dengan membuat skema alurnya dari mulai mengantri, mengambil nomor, menunggu dipanggil, pengambilan sidik jari, pengambilan sampel mata menggunakan camera, lalu tanda tangan digital dan setelah itu kembali lagi mengulang dari pengambilan sidik jari sampai pengmbilan tanda tangan dan setelah itu barulah kita menunggu e-ktp itu jadi.

Setelah kita memberikan skema alurnya , bisa membantu warga menjadi mudah agar nantinya tidak membuat warga merasa bingung. Meskipun memang agak merepotkan dalam proses pembuatannya tapi jika dilaksanakan secara baik dan teratur maka hasilnya akan memuaskan.

Namun sayang, ternyata E-KTP ini memiliki kekurangan yaitu tidak adanya solusi untuk penyandang cacat seperti: orang buta, atau bisa saja ada orang yang tidak mempunyai jari, seperti kebiasaan kuno orang papua apabila ada satu kerabat keluarganya yang meninggal maka dia harus memotong jarinya satu, dan ternyata dalam pelaksanaanya juga pembuatan e-ktp ini sangat memakan waktu yang lama, tidak semudah skema yang telah digambarkan diatas, maka dari itu haruslah ada suatu koordinasi antara pihak penyelenggara dan masyarakatnya itu sendiri.