Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Pendirian Lembaga Bantuan Hukum - LBH di Inonesia

Bagi Yang Masih Awam tentang Hukum tentunya masih banyak yang belum mengetahui begitu banyaknya lembaga-lembaga di bidang hukum yang ada di indonesia. Seperti salah satu Lembaga hukum yang akan kita bahas berikut ini yaitu Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Perlu kita ketahui bahwa Lembaga bantuan hukum sekarang telah diganti dengan sebutan "Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia" atau disingkat dengan YLBHI.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Sekarang disebut Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) didirikan atas gagasan dalam Kongres Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) ke III tahun 1969. Gagasan tersebut mendapat persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat Peradin melalui Surat Keputusan Nomor 001/Kep/10/1970 tanggal 26 Oktober 1970 yang isi penetapan pendirian Lembaga Bantuan Hukum/Lembaga Pembela Umum yang mulai berlaku tanggal 28 Oktober 1970. Ketua Dewan Pembinanya sejak 25 April 2007 adalah "Toeti Heraty Roosseno" yang terpilih menggantikan "Adnan Buyung Nasution". Pada akhir masa baktinya, Toeti digantikan untuk sementara oleh "Todung Mulya Lubis" dan secara definitif pada akhir 2011 dijabat oleh "Abdul Rachman Saleh", mantan Hakim Agung yang kemudian dipilih oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi Jaksa Agung.

Berbicara tentang Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Orientasinya berbeda dengan "Law Firm" atau "Associates". LBH lebih berorientasi pada bantuan untuk orang yang tidak mampu, tidak Profit Motiv sedangkan Law Firm atau Associates, ini lebih kepada profit motiv, walaupun mereka juga memberikan Pelayanan Bantuan Hukum bagi yang tidak mampu secara cuma-cuma,dan Yang paling penting dari semua itu ialah lisensi. Lisensi diberikan oleh Organisasi Advokat, dalam hal ini PERADI. Bila tidak, anda tidak bisa membuka praktek Apa lagi berdasarkan UU Advokat, persyaratan ini lebih ketat lagi.

LBH adalah sebuah institusi, oleh karena itu harus punya AD/ART (Statuta). Apabila LBH Tersebut ingin dibuat berdasarakan Badan Hukum Yayasan, maka anda harus menghadap Notaris dan sekaligus didaftarkan di Departemen Hukum, Perundangan-undangan dan HAM. itu merupakan hal penting apa bila LBH anda kelak akan memperoleh Funding Agency (Donor). Setelah itu anda membangun kerjasama dengan Pemerintah Daerah, Kanwil yang relevan untuk kegiatan sosialisasi (Darkum, Narkoba, dll). Biasanya LBH lebih cenderung jadi NGO, sehingga mainnya sering dengan Funding Agency. Oleh karena itu, tidak ada salahnya LBH anda didaftarkan juga di Dinas Kesbanglinmas, supaya LBH taersebut di Daftarkan untuk dapat menerima bantuan APBD (Pemprov/Pemkab/Pemko) setiap tahunnya, sepanjang pertanggung jawabannya benar.

Lembaga Hukum dapat dibedakan dengan dua macam kriteria, yaitu kriteria tujuan pembentukkannya dan kriteria proses pembentukkannya.

Berdasarkan kriteria pertama, dihasilkan dua jenis-jenis lembaga, yaitu :
  1. Lembaga Publik,yang ditujukan untuk kepentingan orang banyak/umum.
  2. Lembaga Privat,yang ditujukan untuk kepentingan kalangan terbatas saja.
Berdasarkan kriteria kedua, dihasilkan dua jenis lembaga-lembaga, yaitu :
  1. Lembaga pemerintah, yaitu yang prosesnya melibatkan pemerintah.
  2. Lembaga swadaya masyarakat, yaitu yang prosesnya atas prakarsa dari masyarakat.

Pembedaan Hukum Berdasarkan Hukum Perdata

Dalam Hukum Adat tidak membedakan benda seperti apa yang terdapat dalam KUHPerdata tapi hanya mengenal pembedaan benda atas tanah dan bukan tanah Juga dalam undang-undang pokok agrarian tidak mengenal pembedaan antara benda bergerak dengan benda tidak bergerak.

Sedangkan di Nederland cenderung untuk mengakui pembedaan antara benda atas nama dan tidak atas nama atau benda yang terdaftar/ registergoederen dan benda yang tidak terdaftar/en andere goederen untuk benda yang bergerak dan benda tidak bergerak. Benda yang terdaftar adalah benda-benda di mana pemindahan dan pembebanannya diisyaratkan harus didaftarkan dalam register yang bersangkutan.

Menurut KUH Perdata benda itu dapat dibedakan sebagai berikut:
1. Benda berwujud dan tidak berwujud – lihamelijk, onlichamelijk.
2. Benda bergerak dan tidak bergerak
3. Benda yang dapat dipakai habis/vebruikbaar dan benda yang tidak dapat dipakai
habis/onverbruikbaar.
4. Benda yang sudah ada/tegenwoordige zaken dan benda yang masih aka
nada/toekkomstige zaken
     a. Yang absolut ialah barang-barang yang pada suatu saat sama sekali belum ada,
         misalnya: hasil panen yang akan datang.
     b. Yang relatif ialah barang-barang yang ada pada saat itu sudah ada tapi bagi
         orang-orang tertentu belum ada, misalnya barang-barang yang sudah dibeli tapi
         belum diserahkan.
5. Benda dalam perdagangan/zaken in de handel dan benda diluar perdagangan/zaken
buiten de handel (barang haram, udara)
6. Benda yang dapat dibagi dan benda yang tidak dapat dibagi.

Pembedaan yang terpenting dan biasa/sering digunakan adalah pembedaan mengenai benda bergerak dan benda tidak bergerak.

Benda bergerak dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
a. Benda bergerak karena sifatnya/Pasal 509 KUHPerdata:
  • Yang dapat dipindahkan.
  • Yang dapat pindah sendiri.
b. Benda bergerak karena undang-undang.

Benda tidak bergerak dibagi tiga, yaitu
1. Benda tidak bergerak karena sifatnya: tanah beserta segala apa yang terdapat
    di dalam dan diatas dan segala apa yang dibangun di atas tanah itu secara
    tetap apa yang ditanam serta buah-buhan di pohon yang belum diambil.
    Disini dianut asas vertical lawannya adalah asas horizontal.
2. Benda tidak bergerak karena tujuannya: ke dalam benda semacam ini termasuk
    benda bergerak yang dipakai dalam benda pokok harus sedemikian rupa
    kontruksinya sehingga keduanya sesuai dan terikat untuk dipakai tetap. Benda
    pokoknya harus merupakan benda tidak bergerak.
3. Benda tidak bergerak karena undang-undang.

Ada empat hal penting untuk membedakan antara benda bergerak dengan benda tidak bergerak, yaitu:
1. Mengenai bezitnya/kedudukan berkuasa
    Terhadap benda bergerak berlaku asas yang tercantum dalam pasal 1977 ayat 1 KUHPerdata yaitu   
    bezitter dari benda bergerak adalah sebagai eigenaar dari barang tersebut (Bezit berlaku sebagai title yang 
    sempurna/Bezit geldt als volkomen title) (siapa yang menguasai benda tersebut dianggap sebagai 
    pemiliknya)

2. Sedang benda tidak bergerak tidak demikian.
    Mengenai leveringnya/penyerahannya
Penyerahan benda bergerak dapat dilakukan dengan penyerahan secara nyata (penyerahannya nyata dan langsung) sedangkan penyerahan benda tidak bergerak harus balik nama.

Dulu penyerahan benda tidak bergerak berdasarkan Over schrijvings Ordonnantie S. 1834 No.27.
Sekarang menurut UUPA penyerahan benda tidak bergerak harus dilakukan dan ditandatangani dihadapan PPAT/Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam sertifikat.

3. Mengenai verjaring/kadaluarsa/lewat waktu
Terhadap benda bergerak tidak mengenal kadaluarsa sebab berlaku asas yang tercantum dalam Pasal 1977 ayat 1 seperti telah dijelaskan dalam no. 1 di atas.
Benda tidak bergerak mengenal adanya kadaluarsa yaitu 20 tahun dengan alas an hak yang sah dan 30 tahun tanpa alasan hak yang sah.

4. Mengenai bezwaring/pembebanannya
Pembebanan terhadap benda bergerak harus dengan pand/gadai sedang pembebanan terhadap benda tidak bergerak dengan hipotek/fidusia. Sumber

Definisi dan Pengertian Hipotek Sebagai Hukum Jaminan

Menurut Vollmar Hipotek diartikan sebuah hak kebendaan atas benda-benda bergerak tidak bermaksud untuk memberikan orang yang berhak (pemegang Hipotek) sesuatu nikmat dari suatu benda, tetapi ia bermaksud memberikan jaminan belaka bagi pelunasan sebuah hutang dengan di lebih dahulukan.

Pengertian Hipotek sendiri menurut Pasal 1162 bahwa Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda2 tak bergerak, untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perikatan.

Adapun Lembaga-lembaga jaminan yang berlaku dewasa ini di indonesia sebagai berikut :
  • Hipotek Pasal 1162 s/d Pasal 1232 BW
  • Gadai Pasal 1150 s/d Pasal 1161 BW
  • Hak Tanggungan UU No. 4 Tahun 1996
  • Fidusia UU No.42 Tahun 1999
Berikut ini Hipotek Untuk Kapal Laut
Pengertian hipotek kapal laut
Ada 2 kata yang tercantum dalam istilah hipotek yaitu kata hipotek dan kapal laut. Masing-masing mempunyai konsepsi yang berbeda satu sama lain.

Pengertian Kapal Terhadap dalam Pasal 49 UU No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran Kapal
"Kendaraan Air dengan bentuk dan jenis apapun yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin Atau di tunda, termasuk kenderaan yang berdaya dukung Dinamis, Kenderaan dibawah Permukaan Laut serta alat apung dan bangunan yang terapung yang tidak berpindah-pindah"

Inti Defini diatas adalah, Bahwa Kapal Merupakan Kenderaan Air dengan Bentuk dan Jenis Apapun.

Hipotek Kapal Laut adalah "Hak kebendaan atas kapal yang dibukukan atau didaftarkan (Biasanya dengan isi kotoran diatas 20 M3) diberikan dengan akta autentik, guna menjamin tagihan hutang"

Unsur-Unsur Kapal Laut
1. Adanya Hak Kebendaan
2. Objeknya adalah Kapal yang beratnya diatas 20 M3
3. Kapal Tersebut Harus yang dibukukan
4. Diberikan dengan akta autentik
5. Menjamin Tagihan Hutang

Dasar Hujum Hipotek Kapal Laut
Pasal 1162 s/d 1232 KUHP Perdata
a. Ketentuan-Ketentuan umum (PS 1162 s/d 1178 KUHP Perdata)
b. Pendaftaran Hipotek dan bentuk pendaftaran Pasal 1179 s/d Pasal 1194 KUHP Per.
c. Pencoretan Pendaftaran Ps. 1105 s/d 1197 KUHP Perdata.
d. Akibat Hipotek terhadap pihak ke -3 yang menguasai barang yang dibebani Pasal 1198 s/d 1208 KUHP Perdata.
e. Hapusnya Hipotek pasal 1209 s/d 1220 KUHP Perdata.

Pegawai-Pegawai yang ditugaskan menyimpan hipotek, tanggung jawab mereka dan hal diketahuinya daftar-daftar oleh masyarakat (Pasal 1221 s/d pasal 1232 KUHP Perdata.

Objek Hipotek Kapal Laut Pasal 1164 KUHP Perdata
Kapal Laut yang ukurannya 20 M3, sedangkan di bawah 20 M3 berlaku ketentuan fidusia

Subjek Hipotek Kapal Laut
1. Pemberi Hipotek (Hipotheekgever)
2. Penerima Hipotek (Hipotheekbank, Hipotheehouder, atau Hipotheeknemer) yaitu orang yang meminjam uang.

Prosedur dan syarat-syarat pembebanan Hipotek
1. Kapal yang sudah di daftar
2. Dilakukan dengan membuat akta hipotek di tempat dimana kapal semula di daftar.

Hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam pelaksanaan Hipotek Kapal Laut.
1. Kapal yang dibebani Hipotek harus jelas tercantum dalam akta hipotek
2. Perjanjian antara kreditur dengan Debitur ditunjukkan dengan perjanjian kredit (yang merupakan syarat pembuatan akta hipotek)
3. Nilai Kredit, yang merupakan nilai keseluruhan yang diterima berdasarkan barang yang dijaminkan (misal kapal)
4. Nilai Hipotek di khususkan pada nilai kapal (pada Bank dilakukan oleh Appresor)
5. Pemasangan Hipotek sesuai dengan nilai kapal dan dapat dilakukan dengan mata uang apa saja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Prosedur dan Syarat-syarat dalam Pembebanan Hipotek
Pemohonan adalah mengajukan Permohonan kepada pejabat pendaftaran dan pejabat balik nama dengan mencantumkan nilai hipotek yang akan dipasang.

Akta Surat Kuasa Memasang Hipotek
Surat kuasa yang dibuat dimuka dan atau dihadapan Notaris, surat kuasa ini dibuat antara pemilik Kapal dengan orang yang ditunjuk untuk itu.

Isi Surat Kuasa
Pemilik Kapal memberikan kuasa kepada orang yang ditunjuk untuk mengurus kepentingannya.
Kepentingan pemilik kapal adalah rangka pembebanan hipotek kapal laut.

Grose Akta Pendaftaran atau Balik Nama
Pejabat yang berwenang untuk mengeluarkan akta pendaftaran dan pencatatan balik nama yaitu syahbandar.

Tujuan Kapal di Daftar adalah

1. Untuk memperoleh surat tanda kebangsaan kapal (STKK). Dengan adanya STKK maka kapal dapat berlayar dengan mengibarkan bendera kebangsaanya, dengan demikian kedaulatan negara bendera berlaku secara penuh di atas kapal tersebut dan orang yg berada di atas kapal harus tunduk kepada peraturan-peraturan dari negara bendera
2. Status Hukum Pemilikan Kapal menjadi jelas
3. Dapat dipasang/dibebani hipotek

Syarat Kapal yang di daftar di Indonesia
1. Kapal dengan ukuran isi kotor sekurang-kurangnya 20 M3 atau dinilai sama dengan itu.
2. Dimiliki Oleh warga negara indonesia atau badan hukum indonesia dan berkedudukan di indonesia (pasal 46 ayat (2) UU No 21 Tahun 1992 tentang pelayaran.

Dokumen-dokumen yang harus dilengkapi untuk pendaftaran kapal laut.
1. Mengajukan surat permohonan kepada pejabat pendaftar
2. Bukti Kepemilikan Kapal
3. Identitas pemilik
4. Surat Ukur (Sementara atau Tetap)
5. Delection Certificate khusus untuk kapal laut yang pernah di daftarkan di luar negeri.

Makalah Sejarah dan Perkembangan Hukum Adat Indonesia dari masa kemasa

Tahun 1965 adalah suatu tahun dimana masyarakat kita mengalami pergeseran kekutan dalam bidang politik. Pergeseran kekuatan politik tersebut mempunyai hubungan dengan persoalan memahami pancasila dan UUD 1945.

Di dalam bidang Hukum hal itu melahirkan suatu persoalan tentang bagaimana melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekwen dan bagai mana mewujudkan kepastian dan keserasian hukum serta kesatuan tafsiran dan pengertian mengenai pancasila beserta pelaksanaan UUD 1945.

Jawaban terhadap persoalan itu dikeluarkan ketetapan MPRS No. XX Tahun 1966 yang isinya menegaskan bahwa sumber segala hukum ialah Pancasila yaitu Pandangan Hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral luhur yang meliputi suasana kejiwaan serta watak dari bangsa Indonesia.
Pendirian yang dikemukakan oleh MPRS didalam tahun 1966 diatas adalah tidak lain dan apa yang dikemukakan secara jelas di dalam hukum asli dari bangsa Indonesia, yang lahir dari pandangan hidup dan budaya kita.
Ketetapan MPRS No.XX Tahun 1966 itu tidak lama berlakunya, karena di dalam tahun 1973 keluar lagi ketetapan MPR No. IV Tahun 1973, mengenai soal hukum nasional ditegaskan pula bahwa hukum dalam Negara hukum kita “adalah berdasarkan atas landasan sumber tertib hukum Negara yaitu cita-cita hukum serta cita-cita moral yang luhur yang meliputi suasana jiwa serta watak dari Bangsa Indonesia yang didapatan dalam Pancasila dan UUD 1945”.
Di dalam membina terdapat intruksi yang tegas pula yaitu “harus mampu mengarahkan dan menampung kebutuhan-kebutuhan hukum sesuai dengan kesadaran hukum rakyat yang berkembang kearah modernisasi….”.
Pada tanggal 15-17 Januari 1975 BPHN bekerja sama dengan Fakultas Hukum UGM mengadakan seminar Hukum Adat dan Pembinaan Hukum Nasional.

Seminar ini antara lain menyimpulkan tentang hukum adat sebagai berikut :
a. Bahwa pengertian Hukum Adat adalah “Hukum Indonesia Asli” yang tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan RI, yang disana sini mengandung Unsur Agama.
b. Bahwa Hukum Adat merupakan salah satu sumber yang penting untuk memperoleh bahan-bahan bagi pembagunan hukum Nasional.
c. Bahwa Kondifikasi dan Unifikasi Hukum dengan menggunakan Bahan-bahan dari Hukum Adat, hendaknya dibatasi pada bidang-bidang dan hal-hal yang sudah mungkin dilaksanakan pada tingkat nasional.
d. Bahwa hendaknya Hukum Adat Kekeluargaan dan Kewarisan lebih di kembangkan kea rah Hukum yang bersifat Bilateral/Parental yang memberikan kedudukan yang sederajat antara Pria dan Wanita.
e. Bahwa Penelitian-penelitian Hukum Adat seyogyanya memprioritaskan indentifikasi dan inventarisasi Hukum Adat Masyarakat-masyarakat setempat, untuk kepentingan pembinaan hukum nasional maupun untuk kepentingan pelaksanaan penegakan hukum dan pendidikan hukum.

Didalam GBHN Tahun 1978 pembangunan sector hukum antara lain :
a. Pembangunan hukum berlandaskan sumber tertib hukum “sumber tertib hukum seperti terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945”.

Download Makalah komplite : DISINI

Makalah Tentang Hukum Adat Indonesia

SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM ADAT DI INDONESIA

Hukum Adat itu adalah terutama hukum yang mengatur tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungan satu sama lain, baik yang merupakan keseluruhan kelaziaman dan kebiasaan (kesusilaan) yang benar-benar hidup di masyarakat itu, maupun yang merupakan keseluruhan peraturan-peraturan yang mengenal sanksi atas pelanggaran yang ditetapkan dalam keputusan-keputusan para penguasa adat yaitu mereka yang mempunyai kewibawaan dan berkuasa memberi keputusan dalam masyarakat itu, ialah yang terdiri dari lurah, penghulu agama, pembantu lurah, wali tanah, kepala adat, hakim (Bushar Muhammad, 1988 : 27), Pendapat Bushar Muhammad tersebut sengaja dikutip karena di dalamnya telah dimasukkan pendapat beberapa sarjana, sehingga dirasa cukup mewakili bagi memberi pengertian dari hukum adat tersebut.

Mengenai pemakaian istilah “Hukum Adat” itu sendiri tidak ada kesepakatan di antara para sarjana sejak kapan mulai dipergunakan dan siapa yang pertama sekali memakainya.
Hilman Hadikusuma mengatakan istilah hukum adat sudah dipakai di dalam kitab hukum Makulta Alam dibuat semasa Sultan Iskandar Muda berkuasa di Aceh Darussalam (1607-1636), dan di dalam kitab hukum Safinatul Hukkam Fi Takhlisil Khassam (Bahtera bagi semua Hukum dalam menyelesaikan semua orang yang berkusumat) yang ditulis oleh Jalaluddin bin Syeh Muhammad Kamaluddin atas perintah Sultan Alaiddin Johan Syah (1781-1795) (Hilman Hadikusuma, 1992:9). Bushar Muhammad mengatakan yang pertama memakai istilah hukum adat sebagai terjemahan dari “adatreht” ialah Snouck Hurgronye di dalam buku berjudul De Atjehers (1893-1894). Sebelumnya hukum adat itu dinyatakan dengan memakai berbagai istilah, seperti misalnya : Mr. Beseler memakai istilah “volksrecht” (hukum rakyat), di dalam Pasal 11 AB dipergunakan istilah “godsdienstige wetten, volksinstelligen engebruiken” (undang-undang agama, lembaga-lembaga rakyat dan kebiasaan-kebiasaan), dan ada pula yang memakai istilah “ Maleisch recht” (hukum Melayu Polinesia).
Untuk Makalah Lengkapnya Anda Dapat Mendownloadnya Disini :
Hukum Adat Indonesia