Tahun 1965 adalah suatu tahun dimana masyarakat kita mengalami pergeseran kekutan dalam bidang politik. Pergeseran kekuatan politik tersebut mempunyai hubungan dengan persoalan memahami pancasila dan UUD 1945.
Di dalam bidang Hukum hal itu melahirkan suatu persoalan tentang bagaimana melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekwen dan bagai mana mewujudkan kepastian dan keserasian hukum serta kesatuan tafsiran dan pengertian mengenai pancasila beserta pelaksanaan UUD 1945.
Jawaban terhadap persoalan itu dikeluarkan ketetapan MPRS No. XX Tahun 1966 yang isinya menegaskan bahwa sumber segala hukum ialah Pancasila yaitu Pandangan Hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral luhur yang meliputi suasana kejiwaan serta watak dari bangsa Indonesia.
Pendirian yang dikemukakan oleh MPRS didalam tahun 1966 diatas adalah tidak lain dan apa yang dikemukakan secara jelas di dalam hukum asli dari bangsa Indonesia, yang lahir dari pandangan hidup dan budaya kita.
Ketetapan MPRS No.XX Tahun 1966 itu tidak lama berlakunya, karena di dalam tahun 1973 keluar lagi ketetapan MPR No. IV Tahun 1973, mengenai soal hukum nasional ditegaskan pula bahwa hukum dalam Negara hukum kita “adalah berdasarkan atas landasan sumber tertib hukum Negara yaitu cita-cita hukum serta cita-cita moral yang luhur yang meliputi suasana jiwa serta watak dari Bangsa Indonesia yang didapatan dalam Pancasila dan UUD 1945”.
Di dalam membina terdapat intruksi yang tegas pula yaitu “harus mampu mengarahkan dan menampung kebutuhan-kebutuhan hukum sesuai dengan kesadaran hukum rakyat yang berkembang kearah modernisasi….”.
Pada tanggal 15-17 Januari 1975 BPHN bekerja sama dengan Fakultas Hukum UGM mengadakan seminar Hukum Adat dan Pembinaan Hukum Nasional.
Seminar ini antara lain menyimpulkan tentang hukum adat sebagai berikut :
a. Bahwa pengertian Hukum Adat adalah “Hukum Indonesia Asli” yang tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan RI, yang disana sini mengandung Unsur Agama.
b. Bahwa Hukum Adat merupakan salah satu sumber yang penting untuk memperoleh bahan-bahan bagi pembagunan hukum Nasional.
c. Bahwa Kondifikasi dan Unifikasi Hukum dengan menggunakan Bahan-bahan dari Hukum Adat, hendaknya dibatasi pada bidang-bidang dan hal-hal yang sudah mungkin dilaksanakan pada tingkat nasional.
d. Bahwa hendaknya Hukum Adat Kekeluargaan dan Kewarisan lebih di kembangkan kea rah Hukum yang bersifat Bilateral/Parental yang memberikan kedudukan yang sederajat antara Pria dan Wanita.
e. Bahwa Penelitian-penelitian Hukum Adat seyogyanya memprioritaskan indentifikasi dan inventarisasi Hukum Adat Masyarakat-masyarakat setempat, untuk kepentingan pembinaan hukum nasional maupun untuk kepentingan pelaksanaan penegakan hukum dan pendidikan hukum.
Didalam GBHN Tahun 1978 pembangunan sector hukum antara lain :
a. Pembangunan hukum berlandaskan sumber tertib hukum “sumber tertib hukum seperti terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945”.
Download Makalah komplite : DISINI