Definisi dan Pengertian Hipotek Sebagai Hukum Jaminan

Menurut Vollmar Hipotek diartikan sebuah hak kebendaan atas benda-benda bergerak tidak bermaksud untuk memberikan orang yang berhak (pemegang Hipotek) sesuatu nikmat dari suatu benda, tetapi ia bermaksud memberikan jaminan belaka bagi pelunasan sebuah hutang dengan di lebih dahulukan.

Pengertian Hipotek sendiri menurut Pasal 1162 bahwa Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda2 tak bergerak, untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perikatan.

Adapun Lembaga-lembaga jaminan yang berlaku dewasa ini di indonesia sebagai berikut :
  • Hipotek Pasal 1162 s/d Pasal 1232 BW
  • Gadai Pasal 1150 s/d Pasal 1161 BW
  • Hak Tanggungan UU No. 4 Tahun 1996
  • Fidusia UU No.42 Tahun 1999
Berikut ini Hipotek Untuk Kapal Laut
Pengertian hipotek kapal laut
Ada 2 kata yang tercantum dalam istilah hipotek yaitu kata hipotek dan kapal laut. Masing-masing mempunyai konsepsi yang berbeda satu sama lain.

Pengertian Kapal Terhadap dalam Pasal 49 UU No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran Kapal
"Kendaraan Air dengan bentuk dan jenis apapun yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin Atau di tunda, termasuk kenderaan yang berdaya dukung Dinamis, Kenderaan dibawah Permukaan Laut serta alat apung dan bangunan yang terapung yang tidak berpindah-pindah"

Inti Defini diatas adalah, Bahwa Kapal Merupakan Kenderaan Air dengan Bentuk dan Jenis Apapun.

Hipotek Kapal Laut adalah "Hak kebendaan atas kapal yang dibukukan atau didaftarkan (Biasanya dengan isi kotoran diatas 20 M3) diberikan dengan akta autentik, guna menjamin tagihan hutang"

Unsur-Unsur Kapal Laut
1. Adanya Hak Kebendaan
2. Objeknya adalah Kapal yang beratnya diatas 20 M3
3. Kapal Tersebut Harus yang dibukukan
4. Diberikan dengan akta autentik
5. Menjamin Tagihan Hutang

Dasar Hujum Hipotek Kapal Laut
Pasal 1162 s/d 1232 KUHP Perdata
a. Ketentuan-Ketentuan umum (PS 1162 s/d 1178 KUHP Perdata)
b. Pendaftaran Hipotek dan bentuk pendaftaran Pasal 1179 s/d Pasal 1194 KUHP Per.
c. Pencoretan Pendaftaran Ps. 1105 s/d 1197 KUHP Perdata.
d. Akibat Hipotek terhadap pihak ke -3 yang menguasai barang yang dibebani Pasal 1198 s/d 1208 KUHP Perdata.
e. Hapusnya Hipotek pasal 1209 s/d 1220 KUHP Perdata.

Pegawai-Pegawai yang ditugaskan menyimpan hipotek, tanggung jawab mereka dan hal diketahuinya daftar-daftar oleh masyarakat (Pasal 1221 s/d pasal 1232 KUHP Perdata.

Objek Hipotek Kapal Laut Pasal 1164 KUHP Perdata
Kapal Laut yang ukurannya 20 M3, sedangkan di bawah 20 M3 berlaku ketentuan fidusia

Subjek Hipotek Kapal Laut
1. Pemberi Hipotek (Hipotheekgever)
2. Penerima Hipotek (Hipotheekbank, Hipotheehouder, atau Hipotheeknemer) yaitu orang yang meminjam uang.

Prosedur dan syarat-syarat pembebanan Hipotek
1. Kapal yang sudah di daftar
2. Dilakukan dengan membuat akta hipotek di tempat dimana kapal semula di daftar.

Hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam pelaksanaan Hipotek Kapal Laut.
1. Kapal yang dibebani Hipotek harus jelas tercantum dalam akta hipotek
2. Perjanjian antara kreditur dengan Debitur ditunjukkan dengan perjanjian kredit (yang merupakan syarat pembuatan akta hipotek)
3. Nilai Kredit, yang merupakan nilai keseluruhan yang diterima berdasarkan barang yang dijaminkan (misal kapal)
4. Nilai Hipotek di khususkan pada nilai kapal (pada Bank dilakukan oleh Appresor)
5. Pemasangan Hipotek sesuai dengan nilai kapal dan dapat dilakukan dengan mata uang apa saja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Prosedur dan Syarat-syarat dalam Pembebanan Hipotek
Pemohonan adalah mengajukan Permohonan kepada pejabat pendaftaran dan pejabat balik nama dengan mencantumkan nilai hipotek yang akan dipasang.

Akta Surat Kuasa Memasang Hipotek
Surat kuasa yang dibuat dimuka dan atau dihadapan Notaris, surat kuasa ini dibuat antara pemilik Kapal dengan orang yang ditunjuk untuk itu.

Isi Surat Kuasa
Pemilik Kapal memberikan kuasa kepada orang yang ditunjuk untuk mengurus kepentingannya.
Kepentingan pemilik kapal adalah rangka pembebanan hipotek kapal laut.

Grose Akta Pendaftaran atau Balik Nama
Pejabat yang berwenang untuk mengeluarkan akta pendaftaran dan pencatatan balik nama yaitu syahbandar.

Tujuan Kapal di Daftar adalah

1. Untuk memperoleh surat tanda kebangsaan kapal (STKK). Dengan adanya STKK maka kapal dapat berlayar dengan mengibarkan bendera kebangsaanya, dengan demikian kedaulatan negara bendera berlaku secara penuh di atas kapal tersebut dan orang yg berada di atas kapal harus tunduk kepada peraturan-peraturan dari negara bendera
2. Status Hukum Pemilikan Kapal menjadi jelas
3. Dapat dipasang/dibebani hipotek

Syarat Kapal yang di daftar di Indonesia
1. Kapal dengan ukuran isi kotor sekurang-kurangnya 20 M3 atau dinilai sama dengan itu.
2. Dimiliki Oleh warga negara indonesia atau badan hukum indonesia dan berkedudukan di indonesia (pasal 46 ayat (2) UU No 21 Tahun 1992 tentang pelayaran.

Dokumen-dokumen yang harus dilengkapi untuk pendaftaran kapal laut.
1. Mengajukan surat permohonan kepada pejabat pendaftar
2. Bukti Kepemilikan Kapal
3. Identitas pemilik
4. Surat Ukur (Sementara atau Tetap)
5. Delection Certificate khusus untuk kapal laut yang pernah di daftarkan di luar negeri.