Showing posts with label Sejarah. Show all posts
Showing posts with label Sejarah. Show all posts

Nabi Amos sang Pemberita Keadilan

Mengenal sosok Nabi Amos

Amos adalah seorang nabi di Israel pada abad ke-8 SM.  Tidak ada yang dapat diketahui mengenai nabi Amos di luar tulisannya.  Nama Amos berarti "beban."  Ia penduduk Tekoa wilayah Yehuda, yang terletak kira-kira 16 km sebelah selatan Yerusalem dan 6 km sebelah selatan Bethlehem.

Desa Tekoa terletak di perbukitan kurang lebih seribu meter di atas permukaan laut.  Wilayah pertaniannya pinggiran kota, memiliki beberapa sumber udara, dan menjadi tempat pengintaian yang penting dalam konservasi wilayah Yehuda (bnd.Yeremia 6:1 ) Amos dipanggil dari desa tersebut untuk menyampaikan warta di tempat peziarahan Sirih.

Ia bukan nabi profesional yang terikat pada salah satu tempat peziarahan atau ibadah, tetapi sesuai dengan pengakuannya, ia adalah seorang peternak dan pemelihara pohon kurma atau pencari buah hutan.  sehingga, kemungkinan besar ia tidak diasuh dalam golongan para nabi dan tidak melalui pendidikan untuk menjadi nabi di sekolah atau perkumpulan.
 

Nabi Yehezkiel Nabi Besar bagi para Tawanan


Yehezkiel (Ibrani: y'khezqe'l, יְחֶזְקֵאל, Allah menguatkan) adalah salah satu nabi Yahudi yang bernubuat pada masa pelepasan sekitar tahun 593-571 SM.  Ia menegur, menasihati dan menghiburkan bangsa Israel dalam pembuangan, di mana kata- katanya ini tertulis dalam Kitab Yehezkiel, yang terdapat dalam Alkitab Ibrani dan Perjanjian Lama di Alkitab Kristen.  

Yehezkiel adalah anak Busi, berasal dari keluarga imam.  Dibesarkan di Palestina, mungkin di Yerusalem, dan dibawa ke Babel pada tahun 597 SM.  Setelah lima tahun masa pembuangan (sekitar tahun 593 SM), pada usia dua puluh tiga tahun ia dipanggil Allah menjadi nabi (Yehezkiel 1:1).

Dalam pembuangan tersebut, ia tinggal di Tel Abib di tepi sungai Kebar.  Yehezkiel menikah namun istrinya meninggal secara tiba-tiba sebagai salah satu bentuk tindak kenabian Yesaya, karena Allah telah menyatakan sebelumnya sebagai tanda bagi Israel.  Karena penglihatan, tingkah laku dan tindak kenabiannya, Yehezkiel sering disebut ekstatik, pengkhayal, ataupun dianggap sebagai orang yang mengalami gangguan jiwa.  Ia melakukan beberapa tindak kenabian.
 

Nabi Yeremia Nabi Besar Nabi Bagi Bangsa-Bangsa

Mengenal Sosok Nabi Yeremia

Yeremia (Ibrani:יִרְמְיָה, Ibrani Modern:Yirməyāhū, Arab إرميا) adalah salah satu nabi perjanjian lama yang berkarya sebelum bangsa Israel (Kerajaan Yehuda) ditaklukkan dan penduduknya dibuang ke Babel dan merupakan penulis atau narasumber Kitab Yeremia dalam Alkitab  Ibrani dan Alkitab Kristen.

Makalah Sejarah dan Perkembangan Hukum Adat Indonesia dari masa kemasa

Tahun 1965 adalah suatu tahun dimana masyarakat kita mengalami pergeseran kekutan dalam bidang politik. Pergeseran kekuatan politik tersebut mempunyai hubungan dengan persoalan memahami pancasila dan UUD 1945.

Di dalam bidang Hukum hal itu melahirkan suatu persoalan tentang bagaimana melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekwen dan bagai mana mewujudkan kepastian dan keserasian hukum serta kesatuan tafsiran dan pengertian mengenai pancasila beserta pelaksanaan UUD 1945.

Jawaban terhadap persoalan itu dikeluarkan ketetapan MPRS No. XX Tahun 1966 yang isinya menegaskan bahwa sumber segala hukum ialah Pancasila yaitu Pandangan Hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral luhur yang meliputi suasana kejiwaan serta watak dari bangsa Indonesia.
Pendirian yang dikemukakan oleh MPRS didalam tahun 1966 diatas adalah tidak lain dan apa yang dikemukakan secara jelas di dalam hukum asli dari bangsa Indonesia, yang lahir dari pandangan hidup dan budaya kita.
Ketetapan MPRS No.XX Tahun 1966 itu tidak lama berlakunya, karena di dalam tahun 1973 keluar lagi ketetapan MPR No. IV Tahun 1973, mengenai soal hukum nasional ditegaskan pula bahwa hukum dalam Negara hukum kita “adalah berdasarkan atas landasan sumber tertib hukum Negara yaitu cita-cita hukum serta cita-cita moral yang luhur yang meliputi suasana jiwa serta watak dari Bangsa Indonesia yang didapatan dalam Pancasila dan UUD 1945”.
Di dalam membina terdapat intruksi yang tegas pula yaitu “harus mampu mengarahkan dan menampung kebutuhan-kebutuhan hukum sesuai dengan kesadaran hukum rakyat yang berkembang kearah modernisasi….”.
Pada tanggal 15-17 Januari 1975 BPHN bekerja sama dengan Fakultas Hukum UGM mengadakan seminar Hukum Adat dan Pembinaan Hukum Nasional.

Seminar ini antara lain menyimpulkan tentang hukum adat sebagai berikut :
a. Bahwa pengertian Hukum Adat adalah “Hukum Indonesia Asli” yang tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan RI, yang disana sini mengandung Unsur Agama.
b. Bahwa Hukum Adat merupakan salah satu sumber yang penting untuk memperoleh bahan-bahan bagi pembagunan hukum Nasional.
c. Bahwa Kondifikasi dan Unifikasi Hukum dengan menggunakan Bahan-bahan dari Hukum Adat, hendaknya dibatasi pada bidang-bidang dan hal-hal yang sudah mungkin dilaksanakan pada tingkat nasional.
d. Bahwa hendaknya Hukum Adat Kekeluargaan dan Kewarisan lebih di kembangkan kea rah Hukum yang bersifat Bilateral/Parental yang memberikan kedudukan yang sederajat antara Pria dan Wanita.
e. Bahwa Penelitian-penelitian Hukum Adat seyogyanya memprioritaskan indentifikasi dan inventarisasi Hukum Adat Masyarakat-masyarakat setempat, untuk kepentingan pembinaan hukum nasional maupun untuk kepentingan pelaksanaan penegakan hukum dan pendidikan hukum.

Didalam GBHN Tahun 1978 pembangunan sector hukum antara lain :
a. Pembangunan hukum berlandaskan sumber tertib hukum “sumber tertib hukum seperti terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945”.

Download Makalah komplite : DISINI

Riwayat Adam Smith sebagai tokoh yang berperan dalam perkembangan Ekonomi

Gambar. Adam Smith
Biography Adam Smith
Adam smith anak seorang pegawai negeri, lahir di kirkcaldy, dekat Edinburgh. Adam smit merupakan Bapak Aliran Klasik. Dalam bukunya yang terkenal “The Wealth of Nation’s (1776, bertepatan dengan berdirinya Negara Amerika Serikat ) smit menjelaskan apa yang sejak dulu menjadi masalah pokok ekonomi, yaitu bagaimana meningkatkan kekayaan/kemakmuran suatu Negara dan bagaimana kekayaan tersebut didistribusikan.

Menurut smith, satu-satunya sumber kekayaan suatu Negara adalah produksi. Artinya, semakin banyak produksi akan semakin kaya/makmur suatu Negara. Produksi yang semakin banyak dapat diciptakan melalui spesialisasi kerja dapat meningkatkan produksi. Sebuah konsep yang melampaui zaman.
"Sumber : Lima puluh pemikir Ekonomi Dunia"

Adapun Masalah-Masalah Pokok Ekonomi dapat dibagi menjadi :
1. Masalah Pokok Ekonomi Menurut Aliran Klasik
Menurut teori ilmu ekonomi klasik, masalah pokok ekonomi masyarakat dapat digolongkan kepada tiga permasalahan penting, yaitu :
a. Masalah Produksi
b. Masalah Distribusi
c. Masalah Konsumsi

2. Masalah Pokok Ekonomi Menurut Aliran Modern.
Para ahli ekonomi modern sepakat bahwa dengan sumber daya yang tersedia, paling sedikit ada tiga masalah pokok yang dihadapi setiap perekonomian dan harus dipecahkan oleh masyarakat sebagai subjek ekonomi.
a. Barang dan Jasa apa yang akan diproduksi dan berapa banyak ?(what and how much ?)
b. Bagai Mana cara memproduksi ? (How?)
c. Untuk Siapa Barang dan Jasa Dihasilkan ? (for whom?)

Makalah Tentang Hukum Adat Indonesia

SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM ADAT DI INDONESIA

Hukum Adat itu adalah terutama hukum yang mengatur tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungan satu sama lain, baik yang merupakan keseluruhan kelaziaman dan kebiasaan (kesusilaan) yang benar-benar hidup di masyarakat itu, maupun yang merupakan keseluruhan peraturan-peraturan yang mengenal sanksi atas pelanggaran yang ditetapkan dalam keputusan-keputusan para penguasa adat yaitu mereka yang mempunyai kewibawaan dan berkuasa memberi keputusan dalam masyarakat itu, ialah yang terdiri dari lurah, penghulu agama, pembantu lurah, wali tanah, kepala adat, hakim (Bushar Muhammad, 1988 : 27), Pendapat Bushar Muhammad tersebut sengaja dikutip karena di dalamnya telah dimasukkan pendapat beberapa sarjana, sehingga dirasa cukup mewakili bagi memberi pengertian dari hukum adat tersebut.

Mengenai pemakaian istilah “Hukum Adat” itu sendiri tidak ada kesepakatan di antara para sarjana sejak kapan mulai dipergunakan dan siapa yang pertama sekali memakainya.
Hilman Hadikusuma mengatakan istilah hukum adat sudah dipakai di dalam kitab hukum Makulta Alam dibuat semasa Sultan Iskandar Muda berkuasa di Aceh Darussalam (1607-1636), dan di dalam kitab hukum Safinatul Hukkam Fi Takhlisil Khassam (Bahtera bagi semua Hukum dalam menyelesaikan semua orang yang berkusumat) yang ditulis oleh Jalaluddin bin Syeh Muhammad Kamaluddin atas perintah Sultan Alaiddin Johan Syah (1781-1795) (Hilman Hadikusuma, 1992:9). Bushar Muhammad mengatakan yang pertama memakai istilah hukum adat sebagai terjemahan dari “adatreht” ialah Snouck Hurgronye di dalam buku berjudul De Atjehers (1893-1894). Sebelumnya hukum adat itu dinyatakan dengan memakai berbagai istilah, seperti misalnya : Mr. Beseler memakai istilah “volksrecht” (hukum rakyat), di dalam Pasal 11 AB dipergunakan istilah “godsdienstige wetten, volksinstelligen engebruiken” (undang-undang agama, lembaga-lembaga rakyat dan kebiasaan-kebiasaan), dan ada pula yang memakai istilah “ Maleisch recht” (hukum Melayu Polinesia).
Untuk Makalah Lengkapnya Anda Dapat Mendownloadnya Disini :
Hukum Adat Indonesia

SEJARAH PERKEMBANGAN FUNGSI DAN MANFAAT TRANSPORTASI

PENGERTIAN TRANSPORTASI

TRANSPORTASI adalah kegiatan pemindahan penumpang atau barang dari suatu tempat ke tempat lain. Transportasi timbul karena adanya proses pemenuhan kebuthan. Perkembangan transportasi awalnya menggunakan teknologi yang sangat sederhana, yang didasarkan kepada pengamatan-pengamatan yang alamiah.
Filosofi dasar pengembangan teknologi transportasi adalah usaha meningkatkan kinerja pergerakan penumpang dan barang dengan berpatokan pada indicator jenis dan karateristik teknologi transportasi. Kendala yang dihadapi di dalam transportasi : keterbatasan muatan dan jarak tempuh. Sampai saat ini,belum dihasilkan suatu bentuk teknologi transportasi yang benar-benar mampo memenuhi setiap aspek di atas, yaitu kapasitas angkut, jarak tempuh,kecepatan pergerakan,kenyamanan dan keringanan biaya transportasi.

SEJARAH PERKEMBNGAN TEKNOLOGI TRANSPORTASI

Gambaran perkembangan teknologi transportasi secara singkat dapat di jelaskan sebagai berikut :

- Transportasi untuk memindahkan objek dilakukan pertama kali dengan menggunakan
tenaga manusia seperti menjinjing, memikul. Karena keterbatasan kemampuannya, manusia mulai menggunakan rakit atau perahu untuk memindahkan objek dengan bantuan tenaga manusia lalu digantikan oleh angin (Pengamatan alamiah di air) setelah roda ditemukan, manusiamulai membuat alat transportasi (sarana) dengan menggunakan tenaga hewan untuk memindahkan objek. Daya angkut dan jarak tempuh menjadi bertambah. Tantangan tersebut dapat di pecahkan pada “era revolusi industri” pada tahun 1829 mesin uap ditemukan, tenaga-tenaga hewan sebagai tenaga gerak mulai digantikan oleh tenaga mesin uap dan setelah era mesin uap, tenaga gerak digantikan oleh mesin-mesin bakar.

Gambaran perkembangan teknologi transportasi secara singkat dapat di jelaskan sebagai berikut :

TRANSPORTASI DARAT

Perpindahan dengan tenaga manusia (menjinjing , memikul). Karena keterbatsan daya angkut, mulai digunakan tenaga hewan untuk memindahkan objek (kapasitas angkut masih terbatas).ditemukan roda, selanjutnya dihasilkan berbagai ukuran dan tipe kendaraan: kuda/pedti.

Sejalan dengan perkembangan teknologi automatif, metal, elektronika dan informatika manusia berhasil memanfaatkan sumber daya alam yang tersedia untuk mencipatakan nernagai jenis dan ukuran kendaraan bermotor serta lokomotif yang kesemuanya berhasil menjawab tuntutan akan kapasitas angkut, jarak tempuh, kecepatan pergerakan dan kenyamanan serta keselamatan.

TRANPORTASI LAUT

Sebelum mampu memanfaatkan tenaga angin , rakit dan sampan merupakan pilihan utama untuk angkutan penumpang dan barang. Transportasi laut untuk komersial atau niaga dimulai sejak 3000 tahun sebulum masehi oleh bangsa yunani sekitar 800 tahun sebelum masehi.

Pada abad ke – 18 kapal yang digerakkan dengan mesin uap sudah beroperasi menggantikan kapal layar. Tahun 1916 sistem transportasi laut yang teratur / schedule pertama kali dilakukan dengan rute Liverpool – New York.

TRANSPORTASI UDARA

Belajar dari kemampuan alamiah burung merpati untuk dapat terbang di angkasa raya , manusia mengembangkan teknologi automotif , elektronika , mekanika ,di dalam usaha mewujudkan suatu bentuk teknologi.

Transportasi yang mampu secara cepat , nyaman memindahkan penumpang dan barang dalam jumlah yang lebih banyakhingga ke tempat – tempat yang jauh.

Seacara histories system transportasi udara merupakan moda transportasi yang berkembang belakangan di banding dengan moda transportasi lainnya.
Pada tahun 1903 , pesawat terbang untuk pertama kali nya berhasil diterbangkan.
Pada tahun 1914 , mulai di perkenalkan angkutan penerbangan yang sifatnya komersil yang terjadwal. Pada tahun 1969 manusia sudah bias mendarat di bulan.

FUNGSI TRANSPORTASI

Transportasi dapat di artikan perpindahan barang dan manusia dari tempat asal ke tempat tujuan. Dalam transportasi terdapat 3 hal berikut, yaitu:
• Ada kendaraan sebagai sarana trasnportasi.
• Ada jalan (prasarana) yang di lalui.
Transportsi dikatakan sebagai kebutuhan turunan (derived demand)Karena keperluan akan jasa transportasi bertambah dengan meningkat nya kegiatan ekonomi dan berkurang jika terjadi kelesuan ekonomi.
Fungsi transportasi:
• transportasi berfungsi sebagai sector penunjang pembangunan dan pemberi jasa bagi perkembangan ekonomi.

MANFAAT TRANSPORTASI
Manfaat transportasi dapat dilihat dari berbagai segi kehidupan masyarakat yang dapat di kelompokan dalam:
1. Manfaat ekonomi
Dengan transportasi memungkinkan transaksi dagang yang menguntungkan secara optimal antara penjual dan pembeli karena kedua lelompok tidak lagi berada dalam satu kelompok kecil.
Sediaan barang pada pasar yang berbeda- beda dapat di samakan. Perbedaan harga antra tempat dimana suatu barang sukar didapatkan dengan tempat barang tersebut berlimpah cenderung dapat disamakan dengan adanya transportasi yang baik.
Spesialisasi dalam kegiatan ekonomi dimudahkan dan di dukung.harga suatu barang di berbagai tempat dapat di seragamkan.

2. Manfaat social
• pelayanan untuk perorangan maupun kelompok
• pertukaran untuk bersantai
• perluasan jangka perjalanan social
• pemendekan jarak antara rumah dan tempat kerja.
• Bantuan dalam memperluas kota atau mendistribusikan pendudukmenjadi kelompok yang lebih kecil.

3. Manfaat politis.
• transportasi menciptakan persatuan nasional yang semakin kuat dengan meniadakan isolasi.
• Transportasi menyebabkan pelayanan kepada masyarakt dapat dikembangkan atau di perluas dengan lebih merata pada setiap bagian wilayah Negara.
• Keamanan Negara terhadap serangan dari luar yang tidak di kehendaki mungkin sekali bergantung kepada transportasi yang efesien yang memudahkan mobilisasi segala dayanasional serta memungkinkan perpindahan pasukan perang selama masa perang.
• Sistem transportasi yang efisien yang memungkinkan Negara memindahkan dan mengangkut pendduk dari daerah bencana.

4. Manfaat kewilayahan
• Dengan adanya jasa transportasi antara tempat sedian lebutuhan dan tempat permintn kebutuhan akan menyebabkan sanjang lintasan antara kedua daerah tersebut dapat berkembangdengan pesat sebagai akibat interaksi tata guna lahan system pergerakan transportasi.