Dalam Hukum Adat tidak membedakan benda seperti apa yang terdapat dalam KUHPerdata tapi hanya mengenal pembedaan benda atas tanah dan bukan tanah Juga dalam undang-undang pokok agrarian tidak mengenal pembedaan antara benda bergerak dengan benda tidak bergerak.
Sedangkan di Nederland cenderung untuk mengakui pembedaan antara benda atas nama dan tidak atas nama atau benda yang terdaftar/ registergoederen dan benda yang tidak terdaftar/en andere goederen untuk benda yang bergerak dan benda tidak bergerak. Benda yang terdaftar adalah benda-benda di mana pemindahan dan pembebanannya diisyaratkan harus didaftarkan dalam register yang bersangkutan.
Menurut KUH Perdata benda itu dapat dibedakan sebagai berikut:
1. Benda berwujud dan tidak berwujud – lihamelijk, onlichamelijk.
2. Benda bergerak dan tidak bergerak
3. Benda yang dapat dipakai habis/vebruikbaar dan benda yang tidak dapat dipakai
habis/onverbruikbaar.
4. Benda yang sudah ada/tegenwoordige zaken dan benda yang masih aka
nada/toekkomstige zaken
a. Yang absolut ialah barang-barang yang pada suatu saat sama sekali belum ada,
misalnya: hasil panen yang akan datang.
b. Yang relatif ialah barang-barang yang ada pada saat itu sudah ada tapi bagi
orang-orang tertentu belum ada, misalnya barang-barang yang sudah dibeli tapi
belum diserahkan.
5. Benda dalam perdagangan/zaken in de handel dan benda diluar perdagangan/zaken
buiten de handel (barang haram, udara)
6. Benda yang dapat dibagi dan benda yang tidak dapat dibagi.
Pembedaan yang terpenting dan biasa/sering digunakan adalah pembedaan mengenai benda bergerak dan benda tidak bergerak.
Benda bergerak dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
a. Benda bergerak karena sifatnya/Pasal 509 KUHPerdata:
- Yang dapat dipindahkan.
- Yang dapat pindah sendiri.
b. Benda bergerak karena undang-undang.
Benda tidak bergerak dibagi tiga, yaitu
1. Benda tidak bergerak karena sifatnya: tanah beserta segala apa yang terdapat
di dalam dan diatas dan segala apa yang dibangun di atas tanah itu secara
tetap apa yang ditanam serta buah-buhan di pohon yang belum diambil.
Disini dianut asas vertical lawannya adalah asas horizontal.
2. Benda tidak bergerak karena tujuannya: ke dalam benda semacam ini termasuk
benda bergerak yang dipakai dalam benda pokok harus sedemikian rupa
kontruksinya sehingga keduanya sesuai dan terikat untuk dipakai tetap. Benda
pokoknya harus merupakan benda tidak bergerak.
3. Benda tidak bergerak karena undang-undang.
Ada empat hal penting untuk membedakan antara benda bergerak dengan benda tidak bergerak, yaitu:
1. Mengenai bezitnya/kedudukan berkuasa
Terhadap benda bergerak berlaku asas yang tercantum dalam pasal 1977 ayat 1 KUHPerdata yaitu
bezitter dari benda bergerak adalah sebagai eigenaar dari barang tersebut (Bezit berlaku sebagai title yang
sempurna/Bezit geldt als volkomen title) (siapa yang menguasai benda tersebut dianggap sebagai
pemiliknya)
2. Sedang benda tidak bergerak tidak demikian.
Mengenai leveringnya/penyerahannya
Penyerahan benda bergerak dapat dilakukan dengan penyerahan secara nyata (penyerahannya nyata dan langsung) sedangkan penyerahan benda tidak bergerak harus balik nama.
Dulu penyerahan benda tidak bergerak berdasarkan Over schrijvings Ordonnantie S. 1834 No.27.
Sekarang menurut UUPA penyerahan benda tidak bergerak harus dilakukan dan ditandatangani dihadapan PPAT/Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam sertifikat.
3. Mengenai verjaring/kadaluarsa/lewat waktu
Terhadap benda bergerak tidak mengenal kadaluarsa sebab berlaku asas yang tercantum dalam Pasal 1977 ayat 1 seperti telah dijelaskan dalam no. 1 di atas.
Benda tidak bergerak mengenal adanya kadaluarsa yaitu 20 tahun dengan alas an hak yang sah dan 30 tahun tanpa alasan hak yang sah.
4. Mengenai bezwaring/pembebanannya
Pembebanan terhadap benda bergerak harus dengan pand/gadai sedang pembebanan terhadap benda tidak bergerak dengan hipotek/fidusia. Sumber