Lembaga Keuangan dan Dana Pensiun

Lembaga Keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.
       Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, dana pensiun, reksa dana, dan bursa efek).
Fungsi

Lembaga Keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan. Contoh dari lembaga keuangan adalah bank.

Apa kaitannya Dana Pensiun dengan Pemberi Kredit ?

       Lembaga Standar Profesi Dana Pensiun hadir untuk memenuhi kebutuhan informasi yang cepat dan akurat secara online bagi Dana Pensiun, khususnya dalam kaitan dengan persyaratan profesi bagi Pengurus Dana Pensiun dan Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan, sebagaimana diatur dalam KMK nomor 513/KMK.06/2002 tentang Persyaratan Pengurus dan Dewan Pengawas Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan , serta Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan nomor : KEP 4263/LK/2004 tentang Persyaratan Pengetahuan di Bidang Dana Pensiun serta Tata Cara Pemenuhannya bagi Pengurus Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan.

PERENCANAAN DANA PENSIUN
Jaminan akan kesejahteraan hari tua merupakan harapan bagi setiap pegawai maupun pekerja mandiri.
Persiapkan Pensiun Anda dan pegawai Anda bersama Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk – Mandiri DPLK.
Dukungan Bank Mandiri sebagai Pendiri menjadikan Mandiri DPLK sebagai pilihan tepat bagi Anda untuk merencanakan masa depan yang sejahtera.

KEPESERTAAN
Kepesertaan Mandiri DPLK terbuka bagi Peserta individu maupun kelompok dengan ketentuan:
• Mempunyai penghasilan dan berusia sekurang-kurangnya 18 tahun atau sudah menikah
• Pendaftaran peserta individu dapat dilakukan di seluruh Cabang Bank Mandiri dengan mengisi aplikasi kepesertaan, melampirkan fotokopi KTP/SIM, dan NPWP
• Pendaftaran peserta kelompok dilakukan melalui Kantor Pusat Mandiri DPLK

KEUNTUNGAN MENJADI PESERTA MANDIRI DPLK
Manfaat mengikuti DPLK – individu :
1. Peserta mempersiapkan dana masa pensiun dengan jangka waktu yang cukup panjang hingga mencapai usia pensiun
2. Hasil pengembangan dana lebih optimal karena hasil investasi DPLK bebas pajak. Pajak baru akan dikenakan pada saat memasuki pensiun sesuai ketentuan yang berlaku
3. Mandiri DPLK dikelola oleh group usaha Bank Mandiri (Bank Mandiri, Mandiri Sekuritas, MMI, BSHB, BSM, MTF, AMFS) yang memiliki aset terbesar di Indonesia dan memiliki reputasi yang baik
4. Nyaman, karena setoran iuran DPLK fleksibel.
Jumlah iuran dapat ditentukan di awal dan diubah setiap saat. Jika tidak melakukan setoran, rekening DPLK tidak tertutup.