Bagi Yang Masih Awam tentang Hukum tentunya masih banyak yang belum mengetahui begitu banyaknya lembaga-lembaga di bidang hukum yang ada di indonesia. Seperti salah satu Lembaga hukum yang akan kita bahas berikut ini yaitu Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Perlu kita ketahui bahwa Lembaga bantuan hukum sekarang telah diganti dengan sebutan "Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia" atau disingkat dengan YLBHI.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Sekarang disebut Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) didirikan atas gagasan dalam Kongres Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) ke III tahun 1969. Gagasan tersebut mendapat persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat Peradin melalui Surat Keputusan Nomor 001/Kep/10/1970 tanggal 26 Oktober 1970 yang isi penetapan pendirian Lembaga Bantuan Hukum/Lembaga Pembela Umum yang mulai berlaku tanggal 28 Oktober 1970. Ketua Dewan Pembinanya sejak 25 April 2007 adalah "Toeti Heraty Roosseno" yang terpilih menggantikan "Adnan Buyung Nasution". Pada akhir masa baktinya, Toeti digantikan untuk sementara oleh "Todung Mulya Lubis" dan secara definitif pada akhir 2011 dijabat oleh "Abdul Rachman Saleh", mantan Hakim Agung yang kemudian dipilih oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi Jaksa Agung.
Berbicara tentang Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Orientasinya berbeda dengan "Law Firm" atau "Associates". LBH lebih berorientasi pada bantuan untuk orang yang tidak mampu, tidak Profit Motiv sedangkan Law Firm atau Associates, ini lebih kepada profit motiv, walaupun mereka juga memberikan Pelayanan Bantuan Hukum bagi yang tidak mampu secara cuma-cuma,dan Yang paling penting dari semua itu ialah lisensi. Lisensi diberikan oleh Organisasi Advokat, dalam hal ini PERADI. Bila tidak, anda tidak bisa membuka praktek Apa lagi berdasarkan UU Advokat, persyaratan ini lebih ketat lagi.
LBH adalah sebuah institusi, oleh karena itu harus punya AD/ART (Statuta). Apabila LBH Tersebut ingin dibuat berdasarakan Badan Hukum Yayasan, maka anda harus menghadap Notaris dan sekaligus didaftarkan di Departemen Hukum, Perundangan-undangan dan HAM. itu merupakan hal penting apa bila LBH anda kelak akan memperoleh Funding Agency (Donor). Setelah itu anda membangun kerjasama dengan Pemerintah Daerah, Kanwil yang relevan untuk kegiatan sosialisasi (Darkum, Narkoba, dll). Biasanya LBH lebih cenderung jadi NGO, sehingga mainnya sering dengan Funding Agency. Oleh karena itu, tidak ada salahnya LBH anda didaftarkan juga di Dinas Kesbanglinmas, supaya LBH taersebut di Daftarkan untuk dapat menerima bantuan APBD (Pemprov/Pemkab/Pemko) setiap tahunnya, sepanjang pertanggung jawabannya benar.
Lembaga Hukum dapat dibedakan dengan dua macam kriteria, yaitu kriteria tujuan pembentukkannya dan kriteria proses pembentukkannya.
Berdasarkan kriteria pertama, dihasilkan dua jenis-jenis lembaga, yaitu :
- Lembaga Publik,yang ditujukan untuk kepentingan orang banyak/umum.
- Lembaga Privat,yang ditujukan untuk kepentingan kalangan terbatas saja.
- Lembaga pemerintah, yaitu yang prosesnya melibatkan pemerintah.
- Lembaga swadaya masyarakat, yaitu yang prosesnya atas prakarsa dari masyarakat.