Makalah Tentang Hukum Adat Indonesia

SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM ADAT DI INDONESIA

Hukum Adat itu adalah terutama hukum yang mengatur tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungan satu sama lain, baik yang merupakan keseluruhan kelaziaman dan kebiasaan (kesusilaan) yang benar-benar hidup di masyarakat itu, maupun yang merupakan keseluruhan peraturan-peraturan yang mengenal sanksi atas pelanggaran yang ditetapkan dalam keputusan-keputusan para penguasa adat yaitu mereka yang mempunyai kewibawaan dan berkuasa memberi keputusan dalam masyarakat itu, ialah yang terdiri dari lurah, penghulu agama, pembantu lurah, wali tanah, kepala adat, hakim (Bushar Muhammad, 1988 : 27), Pendapat Bushar Muhammad tersebut sengaja dikutip karena di dalamnya telah dimasukkan pendapat beberapa sarjana, sehingga dirasa cukup mewakili bagi memberi pengertian dari hukum adat tersebut.

Mengenai pemakaian istilah “Hukum Adat” itu sendiri tidak ada kesepakatan di antara para sarjana sejak kapan mulai dipergunakan dan siapa yang pertama sekali memakainya.
Hilman Hadikusuma mengatakan istilah hukum adat sudah dipakai di dalam kitab hukum Makulta Alam dibuat semasa Sultan Iskandar Muda berkuasa di Aceh Darussalam (1607-1636), dan di dalam kitab hukum Safinatul Hukkam Fi Takhlisil Khassam (Bahtera bagi semua Hukum dalam menyelesaikan semua orang yang berkusumat) yang ditulis oleh Jalaluddin bin Syeh Muhammad Kamaluddin atas perintah Sultan Alaiddin Johan Syah (1781-1795) (Hilman Hadikusuma, 1992:9). Bushar Muhammad mengatakan yang pertama memakai istilah hukum adat sebagai terjemahan dari “adatreht” ialah Snouck Hurgronye di dalam buku berjudul De Atjehers (1893-1894). Sebelumnya hukum adat itu dinyatakan dengan memakai berbagai istilah, seperti misalnya : Mr. Beseler memakai istilah “volksrecht” (hukum rakyat), di dalam Pasal 11 AB dipergunakan istilah “godsdienstige wetten, volksinstelligen engebruiken” (undang-undang agama, lembaga-lembaga rakyat dan kebiasaan-kebiasaan), dan ada pula yang memakai istilah “ Maleisch recht” (hukum Melayu Polinesia).
Untuk Makalah Lengkapnya Anda Dapat Mendownloadnya Disini :
Hukum Adat Indonesia