Showing posts with label Lembaga Keuangan. Show all posts
Showing posts with label Lembaga Keuangan. Show all posts

Jenis-Jenis Bunga Perbankan

Sering sekali kita mendengar kata suku bunga dalam berita "Ekonomi dan Keuangan". akan tetapi kita belum memahami, Sebenarnya apa sih "Suku Bunga" itu? Dan bagaimana dapat diketahui bahwa Suku Bunga mengalami peningkatan atau penurunan? Atau seberapa besarkah Suku Bunga mampu mempengaruhi pasar?

Berikut ini penjelasannya dan Jenis-jenis Bunga dalam Perbankan, Suku Bunga adalah Pembayaran Bunga Tahunan dari suatu Pinjaman dalam bentuk persentase, yang bisa berimbas luas bagi Fundamental Ekonomi suatu negara.
Sedangkan "Bunga" adalah imbal jasa atas pinjaman uang. Imbal jasa ini merupakan suatu kompensasi kepada pemberi pinjaman atas manfaat ke depan dari uang pinjaman tersebut apabila diinvestasikan. Jumlah pinjaman disebut "Pokok Utang". Persentase dari pokok utang inilah yang dibayarkan sebagai imbal jasa dalam suatu periode tertentu yang disebut "Suku Bunga".

Berikut ini Jenis-Jenis Bunga Perbankan :

  1. Bunga Tetap (Fixed Interest) - Dalam sistem ini, tingkat Suku Bunga akan berubah selama periode tertentu sesuai kesepakatan. Jika tingkat Suku Bunga pasar (Market Interest Rate) berubah (naik atau turun), bank akan tetap konsisten pada suku bunga yang telah ditetapkan. Lembaga pembiayaan yang menerapkan sistem bunga tetap menetapkan jangka waktu kredit antara 1-5 tahun. Keuntungan bagi anda adalah jika suku bunga pasar naik, anda tidak akan terbebani bunga tambahan. Sebaliknya jika suku bunga pasar turun dan selisihnya lumayan besar, maka ada baiknya anda mempertimbangkan untuk melakukan refinancing. anda mesti menyelesaikan kredit lebih cepat dan mengganti dengan kontrak baru yang berbunga rendah (Pinjaman Tunai). 
  2. Bunga Mengambang (Floating Interest) - Dalam sistem ini, tingkat suku bunga akan mengikuti naik-turunnya suku bunga pasar. Jika suku bunga pasar naik, maka bunga kredit anda juga akan ikut naik, demikian pula sebaliknya. Sistem bunga ini diterapkan untuk kredit jangka panjang, seperti kredit kepemilikan rumah, modal kerja, usaha dan investasi. 
  3. Bunga Flat (Flat Interest) - Pada sistem bunga flat, jumlah pembayaran pokok dan bunga kredit besarnya sama setiap bulan. Bunga flat biasanya diperuntukkan untuk kredit jangka pendek. contoh, kredit mobil, kredit motor dan kredit tanpa agunan 
  4. Bunga Efektif (Effective Interest) - Pada sistem ini, perhitungan beban bunga dihitung setiap akhir periode pembayaran angsuran berdasarkan saldo pokok. Beban bunga akan semakin menurun setiap bulan karena pokok utang juga berkurang seiring dengan cicilan. Jangan membandingkan sistem bunga flat dengan efektif hanya dari angkanya saja. Bunga flat 6% tidak sama dengan bunga efektif 6%. Besar bunga efektif biasanya 1,8-2 kali bunga flat. jadi, bunga flat 6% sama dengan bunga efektif 10,8%-12%. 
  5. Bunga Anuitas (Anuity Interest) - Bunga anuitas boleh disetarakan dengan bunga efektif. Bedanya, ada rumus anuitas yang bisa menetapkan besarnya cicilan sama secara terus-menerus sepanjang waktu kredit. jika tingkat bunga berubah, angsuran akan menyesuaikan.
Dalam perhitungan anuitas, porsi bunga pada masa awal sangat besar sedangkan porsi angsuran pokok sangat kecil. Mendekati berakhirnya masa kredit, keadaan akan menjadi berbalik. porsi angsuran pokok akan sangat besar sedangkan porsi bunga menjadi lebih kecil.

Lembaga Keuangan dan Dana Pensiun

Lembaga Keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.
       Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, dana pensiun, reksa dana, dan bursa efek).
Fungsi

Lembaga Keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan. Contoh dari lembaga keuangan adalah bank.

Apa kaitannya Dana Pensiun dengan Pemberi Kredit ?

       Lembaga Standar Profesi Dana Pensiun hadir untuk memenuhi kebutuhan informasi yang cepat dan akurat secara online bagi Dana Pensiun, khususnya dalam kaitan dengan persyaratan profesi bagi Pengurus Dana Pensiun dan Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan, sebagaimana diatur dalam KMK nomor 513/KMK.06/2002 tentang Persyaratan Pengurus dan Dewan Pengawas Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan , serta Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan nomor : KEP 4263/LK/2004 tentang Persyaratan Pengetahuan di Bidang Dana Pensiun serta Tata Cara Pemenuhannya bagi Pengurus Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan.

PERENCANAAN DANA PENSIUN
Jaminan akan kesejahteraan hari tua merupakan harapan bagi setiap pegawai maupun pekerja mandiri.
Persiapkan Pensiun Anda dan pegawai Anda bersama Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk – Mandiri DPLK.
Dukungan Bank Mandiri sebagai Pendiri menjadikan Mandiri DPLK sebagai pilihan tepat bagi Anda untuk merencanakan masa depan yang sejahtera.

KEPESERTAAN
Kepesertaan Mandiri DPLK terbuka bagi Peserta individu maupun kelompok dengan ketentuan:
• Mempunyai penghasilan dan berusia sekurang-kurangnya 18 tahun atau sudah menikah
• Pendaftaran peserta individu dapat dilakukan di seluruh Cabang Bank Mandiri dengan mengisi aplikasi kepesertaan, melampirkan fotokopi KTP/SIM, dan NPWP
• Pendaftaran peserta kelompok dilakukan melalui Kantor Pusat Mandiri DPLK

KEUNTUNGAN MENJADI PESERTA MANDIRI DPLK
Manfaat mengikuti DPLK – individu :
1. Peserta mempersiapkan dana masa pensiun dengan jangka waktu yang cukup panjang hingga mencapai usia pensiun
2. Hasil pengembangan dana lebih optimal karena hasil investasi DPLK bebas pajak. Pajak baru akan dikenakan pada saat memasuki pensiun sesuai ketentuan yang berlaku
3. Mandiri DPLK dikelola oleh group usaha Bank Mandiri (Bank Mandiri, Mandiri Sekuritas, MMI, BSHB, BSM, MTF, AMFS) yang memiliki aset terbesar di Indonesia dan memiliki reputasi yang baik
4. Nyaman, karena setoran iuran DPLK fleksibel.
Jumlah iuran dapat ditentukan di awal dan diubah setiap saat. Jika tidak melakukan setoran, rekening DPLK tidak tertutup.

Pengertian Dana Pensiun

A. Pengertian Dana Pensiun
Dana pensiun adalah hak seseoarng untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan. Penghasilan ini biasanya berupa uang yang dapat diambil setiap bulannya atau diambil sekaligus pada saat seseorang memasuki masa pensiun, hal ini tergantung dari kebijakan yang terdapat dalam suatu perusahaan.

B. Tujuan Penyelenggaraan Dana Pensiun

a. Bagi Pemberi Kerja
    Jika dipandang dari sisi pemberi kerja, tujuan penyelenggara dana pensiun adalah sebagai berikut:
  1. Kewajiban Moral. Perusahaaan mempunyai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun. Tenaga kerja tidak dapat dipandang sebelah mata sebagai faktor produksi. Kewajiban moral tersebut diwujudkan dengan memberkan jaminan ketenangan atas masa depan para karyawannya. Karyawan yang sudah memasuki masa pensiun tidak dapat dilepas begitu saja. Perusahaan masih memiliki tanggung jawab moral terhadap mereka. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk mengikuti atau membentk sendiri dana pensiun untuk para karyawannya.
  2. Loyalitas. Jaminan yang diberikan untuk karyawan akan memberikan dampak positif pada perusahaan. Karyawan akan termotivasi untuk bekerja lebih baik dengan loyalitas dan dedikasi yang tinggi Loyalitas tersebut akan semakin besar dengan jaminan keamanan yang diterima oleh karyawan.
  3. Kompetisi Pasar Tenaga Kerja. Dengan memasukkan program pensiun sebagai suatu bagian dari total kompensasi yang diberikan kepada karyawan diharapkan perusahaan akan memiliki daya saing dan nilai lebih dalam usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas dan profesional di pasaran tenaga kerja. Dengan tawaran manfaat yang kompetitif bagi para karyawan, perusahaan akan dapat mempertahankan karyawan yang berkualitas.
Di era yang semakin ketat, perusahaan-perusahaan bersaig untuk mendapatkan tenaga yang profesional. Salah satu alat pengikat bagi karyawan yang berkualitas adalah tawaran manfaat pensiun pada karyawan tersebut.

b. Bagi Karyawan
    Jika dipandang dari sisi karyawan, tujuan penyelenggara dana pensun adalah sebagai berikut:
   1. Rasa aman terhadap masa yang akan datang
       Karyawan mengharapkan mendapatkan jaminan ekonomis karena penghasilan yang ia terima memasuki 
       masa pensiun. Harapan ini akan memengaruhi kinerja saat ini, pada saat ia masih produktif.
   2. Kompensasi yang lebih baik
       Karyawan mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru bisa ia nikmati pada saat mencapai usia 
       pensiun atau berhenti bekerja.

C. Jenis Kelembagaan Dana Pensiun 
  1. Dana Pensiun Pemberi Kerja. Dibentuk oleh orang atau badan yang memperkerjakan karyawan, selaku pendiri, dan untuk menyelenggarakan PPMP atau PPIP bagi kepentingann sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
  2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan.Dibentuk oleh Bank, atau Perusahaan Asuransi Jiwa (PAJ), yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja pesertanya (UU No. 11/1992).
D. Jenis Program Pensiun
  • Program Pensiun Iuran Pasti (Defined Contribution Plan). Adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran beserta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing sebagai manfaat pensiun. Manfaat pensiun yang diterima oleh Peserta tergantung pada besarnya iuran pasti, hasil pengembangan dana tersebut diinvestasikan serta lamanya menjadi Peserta.
  • Program Pensiun Manfaat Pasti (defined benefit plan). Adalah program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun atau program pensiun lain yang bukan merupakan Program Pensiun Iuran Pasti.
  • Program Pensiun Berdasarkan Keuntungan.Adalah program pensiun iuran pasti, yang iurannya dari pemberi kerja berdasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
E. Sistem Pembayaran Pensiun
   Pada saat menerima pensiun, biasanya perusahaan dapat menawarkan dua macam sistem pembayaran    kepada karyawan. Sistem pembayaran memiliki maksud tertentu yang saling menguntungkan bagi karyawan dan perusahaan. Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998. Tanggal 13 Juli 1998. Menurut peraturan ini ada 2 jenis pembayaran dan ketentuan pembayaran.

Ada dua jenis pembayaran pensiun :
1. Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) Pertimbangannya :
  • Perusahaan tidak mau mengurusi karyawannya yang sudah pensiun.
  • Memberikan kesempatan kepada karyawannya untuk berusaha dengan uang pensiunnya.
  • Karena permintaan pensiunan itu sendiri.
Rumus Sekaligus Pada PPMP :
MP = FPd x MK x PDP
Keterangan :
MP   = Manfaat Pensiun
FPd  = Faktor Penghargaan dalam decimal
MK  = Masa Kerja
PDP = Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir atau rata-rata beberapa bulan terakhir.

Dalam hal ini manfaat pensiun dihitung dengan menggunakan rumus sekaligus besar faktor penghargaan per tahun masa kerja tidak boleh melebihi 2,5% dan total manfaat pensiun tidak boleh 80 kali penghasilan dasar pensiun.
Sedangkan Menurut Rumus Bulanan Pada PPMP :
MP = Fpe x MK x PDP

Keterangan :
MP   = Manfaat Pensiun
FPe  = Faktor Penghargaan dalam persentase
MK  = Masa Kerja
PDP = Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir atau rata-rata beberapa bulan terakhir.

Dalam hal ini manfaat pensiun dihitung dengan menggunakan rumus sekaligus besar faktor penghargaan per tahun masa kerja tidak boleh melebihi 2,5% dan total manfaat pensiun tidak boleh 80 kali penghasilan dasar pensiun.
2. Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)
Perhitungan menggunakan rumus sekaligus pada PPIP adalah sebagai berikut :
IP = 3 x FPd x PDP

Keterangan :
IP     = Iuran Pensiun
FPd  = Faktor Penghargaan per tahun dalam decimal
PDP = Penghasilan Dasar Pensiun per tahun

Sedangkan perhitungan dengan rumus bulanan adalah :
IP = 3 x Fpe x PDP

Keterangan :
IP = Iuran Pensiun
FPe = Faktor Penghargaan per tahun dalam persen
PDP = Penghasilan Dasar Pensiun per tahun
F. Keungguulan dan Kelemahan Dana Pensiun

1. Program Pensiun Manfaat Pasti
Keunggulan :
• Besar manfaat pensiun mudah dihitung
• Lebih memberikan kepastian kepada peserta
• Lebih mudah memberikan penghargaan untuk masa kerja lalu

Kekurangan :
• Beban biaya mudah berfluktuasi
• Nilai hak peserta sebelum pensiun tidak mudah ditentukan

2. Program Pensiun Iuran Pasti
Keunggulan :
• Beban biaya stabil dan mudah diperkirakan
• Nilai hak peserta setiap saat mudah ditetapkan
• Risiko investasi dan mortalitas ditanggung oleh peserta.
Kekurangan :
• Besar manfaat pensiun tidak mudah ditentukan
• Lebih sulit memperkirakan besar penghargaan untuk masa kerja lampau

KESIMPULAN
Dana pensiun adalah hak seseoarng untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan.