Showing posts with label Hipotek. Show all posts
Showing posts with label Hipotek. Show all posts

Pembedaan Hukum Berdasarkan Hukum Perdata

Dalam Hukum Adat tidak membedakan benda seperti apa yang terdapat dalam KUHPerdata tapi hanya mengenal pembedaan benda atas tanah dan bukan tanah Juga dalam undang-undang pokok agrarian tidak mengenal pembedaan antara benda bergerak dengan benda tidak bergerak.

Sedangkan di Nederland cenderung untuk mengakui pembedaan antara benda atas nama dan tidak atas nama atau benda yang terdaftar/ registergoederen dan benda yang tidak terdaftar/en andere goederen untuk benda yang bergerak dan benda tidak bergerak. Benda yang terdaftar adalah benda-benda di mana pemindahan dan pembebanannya diisyaratkan harus didaftarkan dalam register yang bersangkutan.

Menurut KUH Perdata benda itu dapat dibedakan sebagai berikut:
1. Benda berwujud dan tidak berwujud – lihamelijk, onlichamelijk.
2. Benda bergerak dan tidak bergerak
3. Benda yang dapat dipakai habis/vebruikbaar dan benda yang tidak dapat dipakai
habis/onverbruikbaar.
4. Benda yang sudah ada/tegenwoordige zaken dan benda yang masih aka
nada/toekkomstige zaken
     a. Yang absolut ialah barang-barang yang pada suatu saat sama sekali belum ada,
         misalnya: hasil panen yang akan datang.
     b. Yang relatif ialah barang-barang yang ada pada saat itu sudah ada tapi bagi
         orang-orang tertentu belum ada, misalnya barang-barang yang sudah dibeli tapi
         belum diserahkan.
5. Benda dalam perdagangan/zaken in de handel dan benda diluar perdagangan/zaken
buiten de handel (barang haram, udara)
6. Benda yang dapat dibagi dan benda yang tidak dapat dibagi.

Pembedaan yang terpenting dan biasa/sering digunakan adalah pembedaan mengenai benda bergerak dan benda tidak bergerak.

Benda bergerak dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
a. Benda bergerak karena sifatnya/Pasal 509 KUHPerdata:
  • Yang dapat dipindahkan.
  • Yang dapat pindah sendiri.
b. Benda bergerak karena undang-undang.

Benda tidak bergerak dibagi tiga, yaitu
1. Benda tidak bergerak karena sifatnya: tanah beserta segala apa yang terdapat
    di dalam dan diatas dan segala apa yang dibangun di atas tanah itu secara
    tetap apa yang ditanam serta buah-buhan di pohon yang belum diambil.
    Disini dianut asas vertical lawannya adalah asas horizontal.
2. Benda tidak bergerak karena tujuannya: ke dalam benda semacam ini termasuk
    benda bergerak yang dipakai dalam benda pokok harus sedemikian rupa
    kontruksinya sehingga keduanya sesuai dan terikat untuk dipakai tetap. Benda
    pokoknya harus merupakan benda tidak bergerak.
3. Benda tidak bergerak karena undang-undang.

Ada empat hal penting untuk membedakan antara benda bergerak dengan benda tidak bergerak, yaitu:
1. Mengenai bezitnya/kedudukan berkuasa
    Terhadap benda bergerak berlaku asas yang tercantum dalam pasal 1977 ayat 1 KUHPerdata yaitu   
    bezitter dari benda bergerak adalah sebagai eigenaar dari barang tersebut (Bezit berlaku sebagai title yang 
    sempurna/Bezit geldt als volkomen title) (siapa yang menguasai benda tersebut dianggap sebagai 
    pemiliknya)

2. Sedang benda tidak bergerak tidak demikian.
    Mengenai leveringnya/penyerahannya
Penyerahan benda bergerak dapat dilakukan dengan penyerahan secara nyata (penyerahannya nyata dan langsung) sedangkan penyerahan benda tidak bergerak harus balik nama.

Dulu penyerahan benda tidak bergerak berdasarkan Over schrijvings Ordonnantie S. 1834 No.27.
Sekarang menurut UUPA penyerahan benda tidak bergerak harus dilakukan dan ditandatangani dihadapan PPAT/Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam sertifikat.

3. Mengenai verjaring/kadaluarsa/lewat waktu
Terhadap benda bergerak tidak mengenal kadaluarsa sebab berlaku asas yang tercantum dalam Pasal 1977 ayat 1 seperti telah dijelaskan dalam no. 1 di atas.
Benda tidak bergerak mengenal adanya kadaluarsa yaitu 20 tahun dengan alas an hak yang sah dan 30 tahun tanpa alasan hak yang sah.

4. Mengenai bezwaring/pembebanannya
Pembebanan terhadap benda bergerak harus dengan pand/gadai sedang pembebanan terhadap benda tidak bergerak dengan hipotek/fidusia. Sumber

Definisi dan Pengertian Hipotek Sebagai Hukum Jaminan

Menurut Vollmar Hipotek diartikan sebuah hak kebendaan atas benda-benda bergerak tidak bermaksud untuk memberikan orang yang berhak (pemegang Hipotek) sesuatu nikmat dari suatu benda, tetapi ia bermaksud memberikan jaminan belaka bagi pelunasan sebuah hutang dengan di lebih dahulukan.

Pengertian Hipotek sendiri menurut Pasal 1162 bahwa Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda2 tak bergerak, untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perikatan.

Adapun Lembaga-lembaga jaminan yang berlaku dewasa ini di indonesia sebagai berikut :
  • Hipotek Pasal 1162 s/d Pasal 1232 BW
  • Gadai Pasal 1150 s/d Pasal 1161 BW
  • Hak Tanggungan UU No. 4 Tahun 1996
  • Fidusia UU No.42 Tahun 1999
Berikut ini Hipotek Untuk Kapal Laut
Pengertian hipotek kapal laut
Ada 2 kata yang tercantum dalam istilah hipotek yaitu kata hipotek dan kapal laut. Masing-masing mempunyai konsepsi yang berbeda satu sama lain.

Pengertian Kapal Terhadap dalam Pasal 49 UU No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran Kapal
"Kendaraan Air dengan bentuk dan jenis apapun yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin Atau di tunda, termasuk kenderaan yang berdaya dukung Dinamis, Kenderaan dibawah Permukaan Laut serta alat apung dan bangunan yang terapung yang tidak berpindah-pindah"

Inti Defini diatas adalah, Bahwa Kapal Merupakan Kenderaan Air dengan Bentuk dan Jenis Apapun.

Hipotek Kapal Laut adalah "Hak kebendaan atas kapal yang dibukukan atau didaftarkan (Biasanya dengan isi kotoran diatas 20 M3) diberikan dengan akta autentik, guna menjamin tagihan hutang"

Unsur-Unsur Kapal Laut
1. Adanya Hak Kebendaan
2. Objeknya adalah Kapal yang beratnya diatas 20 M3
3. Kapal Tersebut Harus yang dibukukan
4. Diberikan dengan akta autentik
5. Menjamin Tagihan Hutang

Dasar Hujum Hipotek Kapal Laut
Pasal 1162 s/d 1232 KUHP Perdata
a. Ketentuan-Ketentuan umum (PS 1162 s/d 1178 KUHP Perdata)
b. Pendaftaran Hipotek dan bentuk pendaftaran Pasal 1179 s/d Pasal 1194 KUHP Per.
c. Pencoretan Pendaftaran Ps. 1105 s/d 1197 KUHP Perdata.
d. Akibat Hipotek terhadap pihak ke -3 yang menguasai barang yang dibebani Pasal 1198 s/d 1208 KUHP Perdata.
e. Hapusnya Hipotek pasal 1209 s/d 1220 KUHP Perdata.

Pegawai-Pegawai yang ditugaskan menyimpan hipotek, tanggung jawab mereka dan hal diketahuinya daftar-daftar oleh masyarakat (Pasal 1221 s/d pasal 1232 KUHP Perdata.

Objek Hipotek Kapal Laut Pasal 1164 KUHP Perdata
Kapal Laut yang ukurannya 20 M3, sedangkan di bawah 20 M3 berlaku ketentuan fidusia

Subjek Hipotek Kapal Laut
1. Pemberi Hipotek (Hipotheekgever)
2. Penerima Hipotek (Hipotheekbank, Hipotheehouder, atau Hipotheeknemer) yaitu orang yang meminjam uang.

Prosedur dan syarat-syarat pembebanan Hipotek
1. Kapal yang sudah di daftar
2. Dilakukan dengan membuat akta hipotek di tempat dimana kapal semula di daftar.

Hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam pelaksanaan Hipotek Kapal Laut.
1. Kapal yang dibebani Hipotek harus jelas tercantum dalam akta hipotek
2. Perjanjian antara kreditur dengan Debitur ditunjukkan dengan perjanjian kredit (yang merupakan syarat pembuatan akta hipotek)
3. Nilai Kredit, yang merupakan nilai keseluruhan yang diterima berdasarkan barang yang dijaminkan (misal kapal)
4. Nilai Hipotek di khususkan pada nilai kapal (pada Bank dilakukan oleh Appresor)
5. Pemasangan Hipotek sesuai dengan nilai kapal dan dapat dilakukan dengan mata uang apa saja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Prosedur dan Syarat-syarat dalam Pembebanan Hipotek
Pemohonan adalah mengajukan Permohonan kepada pejabat pendaftaran dan pejabat balik nama dengan mencantumkan nilai hipotek yang akan dipasang.

Akta Surat Kuasa Memasang Hipotek
Surat kuasa yang dibuat dimuka dan atau dihadapan Notaris, surat kuasa ini dibuat antara pemilik Kapal dengan orang yang ditunjuk untuk itu.

Isi Surat Kuasa
Pemilik Kapal memberikan kuasa kepada orang yang ditunjuk untuk mengurus kepentingannya.
Kepentingan pemilik kapal adalah rangka pembebanan hipotek kapal laut.

Grose Akta Pendaftaran atau Balik Nama
Pejabat yang berwenang untuk mengeluarkan akta pendaftaran dan pencatatan balik nama yaitu syahbandar.

Tujuan Kapal di Daftar adalah

1. Untuk memperoleh surat tanda kebangsaan kapal (STKK). Dengan adanya STKK maka kapal dapat berlayar dengan mengibarkan bendera kebangsaanya, dengan demikian kedaulatan negara bendera berlaku secara penuh di atas kapal tersebut dan orang yg berada di atas kapal harus tunduk kepada peraturan-peraturan dari negara bendera
2. Status Hukum Pemilikan Kapal menjadi jelas
3. Dapat dipasang/dibebani hipotek

Syarat Kapal yang di daftar di Indonesia
1. Kapal dengan ukuran isi kotor sekurang-kurangnya 20 M3 atau dinilai sama dengan itu.
2. Dimiliki Oleh warga negara indonesia atau badan hukum indonesia dan berkedudukan di indonesia (pasal 46 ayat (2) UU No 21 Tahun 1992 tentang pelayaran.

Dokumen-dokumen yang harus dilengkapi untuk pendaftaran kapal laut.
1. Mengajukan surat permohonan kepada pejabat pendaftar
2. Bukti Kepemilikan Kapal
3. Identitas pemilik
4. Surat Ukur (Sementara atau Tetap)
5. Delection Certificate khusus untuk kapal laut yang pernah di daftarkan di luar negeri.