Marjinalisasi Sekolah Swasta dalam Pendidikan

Marjinalisasi berasal dari kata margin yang artinya garis tepi, pinggiran. "Marjinalisasi adalah suatu proses peminggiran atau menjauhkan sesuatu dari pusatnya". Marjinalisasi sekolah-sekolah swasta berarti proses peminggiran peran sekolah swasta, atau dijauhkannya sekolah-sekolah swasta dari segala macam bentuk bantuan dari pemerintah, seperti disulitkan dalam proses akreditasi sekolah, dikuranginya dana untuk pembangunan sekolah, penarikan guru-guru "PNS" oleh dinas pendidikan sehingga yayasan harus membayar gaji guru yang semuanya guru swasta, kebijakan sekolah gratis dari "SD" sampai "SMA" yang berimplikasi pada kurangnya jumlah siswa karena semua lari berbondong-bondong ke sekolah-sekolah negeri.

Jika kita berpikir sejenak, tentunya sekolah swasta mempunyai peranan yang cukup besar dalam peningkatan mutu dan kualitas pendidikan. Karena secara tidak langsung sekolah swasta membantu tugas pemerintah untuk menuntaskan program wajib belajar 12 tahun dan turut serta mengurangi angka buta aksara di negeri ini. Tetapi fakta dilapangan, pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan Nasional (Depdiknas), terlalu bersikap otoriter dan meng’anaktiri’kan sekolah-sekolah swasta sehingga perkembangan mutu dan kualitas sekolah swasta menjadi lamban. Selain itu dari segi infrastruktur, kondisi bangunan pada sekolah swasta juga sudah tidak memadai dan sepertinya pemerintah tidak tahu atau bahkan tidak mau tahu akan kondisi ini. Seluruh wakil rakyat di gedung senayan pun selalu berkoar-koar tentang peningkatan pendidikan dengan cara mengalokasikan dana pendidikan sebesar 20 persen dari total APBN, tetapi lagi-lagi dana sebesar itu hanya sebagian kecil yang bisa dirasakan dan dimanfaatkan oleh sekolah-sekolah swasta, sehingga berimbas yayasan mau tidak mau harus menarik iuran yang lebih tinggi pada para siswa agar sekolah tersebut bisa terus bertahan.

Menurut "Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan" (Permendikbud) nomor 60 tahun 2011 tentang larangan pungutan biaya pada sekolah dasar dan sekolah menengah pertama (www.mediapendidikan.com). Permendikbud ini bertujuan untuk mengurangi beban orang tua/wali murid dalam menyekolahkan putra-putri mereka. Dalam pasal 3 juga disebutkan bahwa sekolah pelaksana program wajib belajar dilarang memungut biaya investasi dan biaya operasi dari peserta didik, orang tua atau walinya Tetapi peraturan-peraturan tersebut sayangnya hanya sebatas kamuflase pemerintah untuk mendapatkan penghargaan dari dinas pendidikan. Memang kalau sekolah negeri masih bisa memanfaatkan "Dana Bantuan Operasional Sekolah" (BOS) untuk membantu keuangan sekolah, tetapi kalau sekolah swasta darimana dananya??? Bagaimana pendidikan bisa maju kalau masih saja ada diskriminasi antara sekolah negeri dan sekolah swasta??? Masih pentingkah sekolah swasta bagi pemerintah???

Tidak bisa dipungkiri lagi bahwa jikalau tanpa adanya sekolah-sekolah swasta maka pemerintah tidak akan sanggup untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan. Dengan adanya sekolah swasta akan membantu pemerataan pendidikan di berbagai jenjang pendidikan di seluruh wilayah Indonesia. Maka dari itu, pemerintah mestinya sadar dan sudah seharusnya tidak ada diskriminasi lagi baik sekolah negeri maupun swasta.

Solusi yang saya tawarkan yaitu, meningkatkan kualitas guru-guru di sekolah swasta yang berijasah minimal sarjana dengan mengikutsertakan ke Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), peningkatan kualitas guru dengan menyekolahkan guru-guru sekolah swasta ke perguruan tinggi yang berbasis pendidikan dan diharapkan output dari lulusan-lulusan tersebut lebih berkompeten dalam mengajar murid-muridnya, dan juga penambahan guru berstatus PNS ke sekolah-sekolah swasta untuk mengurangi biaya operasional yang dikeluarkan pihak yayasan. Pemerintah juga harus lebih peka dalam kaitannya dengan kondisi infrastruktur sekolah dengan memberikan dana yang cukup guna meningkatkan sarana dan prasarana sekolah yang kondisinya juga sebagian besar sangat memprihatinkan.

Terakhir, pendidikan adalah hal yang sangat pokok untuk meningkatkan kualitas suatu bangsa. Oleh karena itu, marilah kita bersama-sama bekerja keras dalam hal peningkatan mutu dan kualitas pendidikan bangsa ini. Karena peningkatan kualitas pendidikan tidak hanya tanggung jawab dinas pendidikan saja tetapi juga tanggung jawab seluruh elemen masyarakat di negeri ini. (Penulis:Andika Yuliananto)