Pembedaan Hukum Berdasarkan Hukum Perdata

Dalam Hukum Adat tidak membedakan benda seperti apa yang terdapat dalam KUHPerdata tapi hanya mengenal pembedaan benda atas tanah dan bukan tanah Juga dalam undang-undang pokok agrarian tidak mengenal pembedaan antara benda bergerak dengan benda tidak bergerak.

Sedangkan di Nederland cenderung untuk mengakui pembedaan antara benda atas nama dan tidak atas nama atau benda yang terdaftar/ registergoederen dan benda yang tidak terdaftar/en andere goederen untuk benda yang bergerak dan benda tidak bergerak. Benda yang terdaftar adalah benda-benda di mana pemindahan dan pembebanannya diisyaratkan harus didaftarkan dalam register yang bersangkutan.

Menurut KUH Perdata benda itu dapat dibedakan sebagai berikut:
1. Benda berwujud dan tidak berwujud – lihamelijk, onlichamelijk.
2. Benda bergerak dan tidak bergerak
3. Benda yang dapat dipakai habis/vebruikbaar dan benda yang tidak dapat dipakai
habis/onverbruikbaar.
4. Benda yang sudah ada/tegenwoordige zaken dan benda yang masih aka
nada/toekkomstige zaken
     a. Yang absolut ialah barang-barang yang pada suatu saat sama sekali belum ada,
         misalnya: hasil panen yang akan datang.
     b. Yang relatif ialah barang-barang yang ada pada saat itu sudah ada tapi bagi
         orang-orang tertentu belum ada, misalnya barang-barang yang sudah dibeli tapi
         belum diserahkan.
5. Benda dalam perdagangan/zaken in de handel dan benda diluar perdagangan/zaken
buiten de handel (barang haram, udara)
6. Benda yang dapat dibagi dan benda yang tidak dapat dibagi.

Pembedaan yang terpenting dan biasa/sering digunakan adalah pembedaan mengenai benda bergerak dan benda tidak bergerak.

Benda bergerak dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
a. Benda bergerak karena sifatnya/Pasal 509 KUHPerdata:
  • Yang dapat dipindahkan.
  • Yang dapat pindah sendiri.
b. Benda bergerak karena undang-undang.

Benda tidak bergerak dibagi tiga, yaitu
1. Benda tidak bergerak karena sifatnya: tanah beserta segala apa yang terdapat
    di dalam dan diatas dan segala apa yang dibangun di atas tanah itu secara
    tetap apa yang ditanam serta buah-buhan di pohon yang belum diambil.
    Disini dianut asas vertical lawannya adalah asas horizontal.
2. Benda tidak bergerak karena tujuannya: ke dalam benda semacam ini termasuk
    benda bergerak yang dipakai dalam benda pokok harus sedemikian rupa
    kontruksinya sehingga keduanya sesuai dan terikat untuk dipakai tetap. Benda
    pokoknya harus merupakan benda tidak bergerak.
3. Benda tidak bergerak karena undang-undang.

Ada empat hal penting untuk membedakan antara benda bergerak dengan benda tidak bergerak, yaitu:
1. Mengenai bezitnya/kedudukan berkuasa
    Terhadap benda bergerak berlaku asas yang tercantum dalam pasal 1977 ayat 1 KUHPerdata yaitu   
    bezitter dari benda bergerak adalah sebagai eigenaar dari barang tersebut (Bezit berlaku sebagai title yang 
    sempurna/Bezit geldt als volkomen title) (siapa yang menguasai benda tersebut dianggap sebagai 
    pemiliknya)

2. Sedang benda tidak bergerak tidak demikian.
    Mengenai leveringnya/penyerahannya
Penyerahan benda bergerak dapat dilakukan dengan penyerahan secara nyata (penyerahannya nyata dan langsung) sedangkan penyerahan benda tidak bergerak harus balik nama.

Dulu penyerahan benda tidak bergerak berdasarkan Over schrijvings Ordonnantie S. 1834 No.27.
Sekarang menurut UUPA penyerahan benda tidak bergerak harus dilakukan dan ditandatangani dihadapan PPAT/Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam sertifikat.

3. Mengenai verjaring/kadaluarsa/lewat waktu
Terhadap benda bergerak tidak mengenal kadaluarsa sebab berlaku asas yang tercantum dalam Pasal 1977 ayat 1 seperti telah dijelaskan dalam no. 1 di atas.
Benda tidak bergerak mengenal adanya kadaluarsa yaitu 20 tahun dengan alas an hak yang sah dan 30 tahun tanpa alasan hak yang sah.

4. Mengenai bezwaring/pembebanannya
Pembebanan terhadap benda bergerak harus dengan pand/gadai sedang pembebanan terhadap benda tidak bergerak dengan hipotek/fidusia. Sumber

Definisi dan Pengertian Hipotek Sebagai Hukum Jaminan

Menurut Vollmar Hipotek diartikan sebuah hak kebendaan atas benda-benda bergerak tidak bermaksud untuk memberikan orang yang berhak (pemegang Hipotek) sesuatu nikmat dari suatu benda, tetapi ia bermaksud memberikan jaminan belaka bagi pelunasan sebuah hutang dengan di lebih dahulukan.

Pengertian Hipotek sendiri menurut Pasal 1162 bahwa Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda2 tak bergerak, untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perikatan.

Adapun Lembaga-lembaga jaminan yang berlaku dewasa ini di indonesia sebagai berikut :
  • Hipotek Pasal 1162 s/d Pasal 1232 BW
  • Gadai Pasal 1150 s/d Pasal 1161 BW
  • Hak Tanggungan UU No. 4 Tahun 1996
  • Fidusia UU No.42 Tahun 1999
Berikut ini Hipotek Untuk Kapal Laut
Pengertian hipotek kapal laut
Ada 2 kata yang tercantum dalam istilah hipotek yaitu kata hipotek dan kapal laut. Masing-masing mempunyai konsepsi yang berbeda satu sama lain.

Pengertian Kapal Terhadap dalam Pasal 49 UU No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran Kapal
"Kendaraan Air dengan bentuk dan jenis apapun yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin Atau di tunda, termasuk kenderaan yang berdaya dukung Dinamis, Kenderaan dibawah Permukaan Laut serta alat apung dan bangunan yang terapung yang tidak berpindah-pindah"

Inti Defini diatas adalah, Bahwa Kapal Merupakan Kenderaan Air dengan Bentuk dan Jenis Apapun.

Hipotek Kapal Laut adalah "Hak kebendaan atas kapal yang dibukukan atau didaftarkan (Biasanya dengan isi kotoran diatas 20 M3) diberikan dengan akta autentik, guna menjamin tagihan hutang"

Unsur-Unsur Kapal Laut
1. Adanya Hak Kebendaan
2. Objeknya adalah Kapal yang beratnya diatas 20 M3
3. Kapal Tersebut Harus yang dibukukan
4. Diberikan dengan akta autentik
5. Menjamin Tagihan Hutang

Dasar Hujum Hipotek Kapal Laut
Pasal 1162 s/d 1232 KUHP Perdata
a. Ketentuan-Ketentuan umum (PS 1162 s/d 1178 KUHP Perdata)
b. Pendaftaran Hipotek dan bentuk pendaftaran Pasal 1179 s/d Pasal 1194 KUHP Per.
c. Pencoretan Pendaftaran Ps. 1105 s/d 1197 KUHP Perdata.
d. Akibat Hipotek terhadap pihak ke -3 yang menguasai barang yang dibebani Pasal 1198 s/d 1208 KUHP Perdata.
e. Hapusnya Hipotek pasal 1209 s/d 1220 KUHP Perdata.

Pegawai-Pegawai yang ditugaskan menyimpan hipotek, tanggung jawab mereka dan hal diketahuinya daftar-daftar oleh masyarakat (Pasal 1221 s/d pasal 1232 KUHP Perdata.

Objek Hipotek Kapal Laut Pasal 1164 KUHP Perdata
Kapal Laut yang ukurannya 20 M3, sedangkan di bawah 20 M3 berlaku ketentuan fidusia

Subjek Hipotek Kapal Laut
1. Pemberi Hipotek (Hipotheekgever)
2. Penerima Hipotek (Hipotheekbank, Hipotheehouder, atau Hipotheeknemer) yaitu orang yang meminjam uang.

Prosedur dan syarat-syarat pembebanan Hipotek
1. Kapal yang sudah di daftar
2. Dilakukan dengan membuat akta hipotek di tempat dimana kapal semula di daftar.

Hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam pelaksanaan Hipotek Kapal Laut.
1. Kapal yang dibebani Hipotek harus jelas tercantum dalam akta hipotek
2. Perjanjian antara kreditur dengan Debitur ditunjukkan dengan perjanjian kredit (yang merupakan syarat pembuatan akta hipotek)
3. Nilai Kredit, yang merupakan nilai keseluruhan yang diterima berdasarkan barang yang dijaminkan (misal kapal)
4. Nilai Hipotek di khususkan pada nilai kapal (pada Bank dilakukan oleh Appresor)
5. Pemasangan Hipotek sesuai dengan nilai kapal dan dapat dilakukan dengan mata uang apa saja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Prosedur dan Syarat-syarat dalam Pembebanan Hipotek
Pemohonan adalah mengajukan Permohonan kepada pejabat pendaftaran dan pejabat balik nama dengan mencantumkan nilai hipotek yang akan dipasang.

Akta Surat Kuasa Memasang Hipotek
Surat kuasa yang dibuat dimuka dan atau dihadapan Notaris, surat kuasa ini dibuat antara pemilik Kapal dengan orang yang ditunjuk untuk itu.

Isi Surat Kuasa
Pemilik Kapal memberikan kuasa kepada orang yang ditunjuk untuk mengurus kepentingannya.
Kepentingan pemilik kapal adalah rangka pembebanan hipotek kapal laut.

Grose Akta Pendaftaran atau Balik Nama
Pejabat yang berwenang untuk mengeluarkan akta pendaftaran dan pencatatan balik nama yaitu syahbandar.

Tujuan Kapal di Daftar adalah

1. Untuk memperoleh surat tanda kebangsaan kapal (STKK). Dengan adanya STKK maka kapal dapat berlayar dengan mengibarkan bendera kebangsaanya, dengan demikian kedaulatan negara bendera berlaku secara penuh di atas kapal tersebut dan orang yg berada di atas kapal harus tunduk kepada peraturan-peraturan dari negara bendera
2. Status Hukum Pemilikan Kapal menjadi jelas
3. Dapat dipasang/dibebani hipotek

Syarat Kapal yang di daftar di Indonesia
1. Kapal dengan ukuran isi kotor sekurang-kurangnya 20 M3 atau dinilai sama dengan itu.
2. Dimiliki Oleh warga negara indonesia atau badan hukum indonesia dan berkedudukan di indonesia (pasal 46 ayat (2) UU No 21 Tahun 1992 tentang pelayaran.

Dokumen-dokumen yang harus dilengkapi untuk pendaftaran kapal laut.
1. Mengajukan surat permohonan kepada pejabat pendaftar
2. Bukti Kepemilikan Kapal
3. Identitas pemilik
4. Surat Ukur (Sementara atau Tetap)
5. Delection Certificate khusus untuk kapal laut yang pernah di daftarkan di luar negeri.

Definisi Paspor dan Tata Cara Pengurusan Paspor

Gambar. Paspor
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.

Paspor berisi biodata pemegangnya, yang meliputi antara lain, foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual. Ada kalanya pula sebuah paspor mencantumkan daftar negara yang tidak boleh dimasuki oleh si pemegang paspor itu. Sebagai contoh, dahulu pemegang paspor Indonesia sempat dilarang berkunjung ke negara Israel dan Taiwan.

Definisi Paspor
Surat Jalan yang berisi data-data diri yang disahkan oleh pemerintah yaitu dinas imigrasi dimana paspor tersebut berguna bagi mereka-mereka yang hendak berpergian keluar negeri. Dengan adanya Paspor ini maka setiap orang yang ingin melakukan perjalanan keluarnegri dinyatan legal atau di sahkan atau diberi ijin dan pemerintah dimana orang tersebut berkewarga negaraa.

Kepemilikan Paspor
Setiap Orang tidak boleh memiliki lebih dari satu paspor dengan identitas yang sama, atau istilah lain membuat duplikat dengan identitas yang berbeda setelah memiliki paspor. jika ternyata anda diketahui memiliki lebih dari satu paspor, maka pemerintah dari dinas keimigrasian akan bertindak dan memberi hukuman pidana kepada si pemilik paspor dengan hukuman 2 tahun penjara atau denda Rp.10.000.000.

Tempat Dimana Bisa Mengurus Paspor
Bahwa Surat Perjalanan Republik Indonesia atau Paspor dapat diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi sesuai dengan Permohonan yang diajukan oleh pemohon tanpa mempertimbangkan bukti domisili pemohon yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Paspor dapat dibuat dimana saja tanpa melihat domisili pemohon berdasarkan Pasal 12 ayat 2" Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.08-IZ.03.10 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. M.01-IZ.03.10 Tahun 1995 tentang Paspor Biasa, Paspor untuk Orang Asing, Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia dan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing.

Syarat-Syarat Untuk Permohonan Paspor Jika Mengurus di Negara Republik Indonesia

Permintaan Paspor Biasa dilakukan dengan mengisi formulir yang telah ditentukan dengan melampirkan beberapa persyaratan yang terdiri dari:

A. Bukti Domisili/Kartu Tanda Penduduk (KTP); atau resi Kartu Tanda Penduduk (bukan surat permohonan Kartu Tanda Penduduk), dilengkapi dengan Surat Keluar/ Surat Pindah bagi Daerah yang telah mengeluarkan Kartu Keluarga atau keterangan bertepat tinggal dari Kecamatan.

B. Bagi warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia berupa Kartu Tanda Penduduk negara setempat atau bukti/petunjuk/keterangan izin yang menunjukan bahwa pemohon bertempat tinggal dinegara tersebut.

C. Bukti identitas diri (Untuk meyakinkan kebenaran identitas pemohon agar melampirkan salah satu bukti identitas diri sebagi berikut :
1. Akte kelahiran.
2. Akte perkawinan/Surat Nikah.
3. Ijazah.
4. Surat Babtis.
5. Surat ketarangan ganti nama.
6. Bukti Kewarganegaran Republik Indonesia bagi warga negara Indonesia yang memperoleh kewarganegaraan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

D. Atau resi Surat Izin dari Instansi yang berwenang bagi yang akan bekerja di Luar Negeri, SPRI untuk warga negara Indonesia yang lama, bagi pemohon yang telah memiliki SPRI untuk warga negara Indonesia atau yang namanya tercantum dalam SPRI untuk warga negara Indonesia yang dimiliki oleh orang tuanya.

"Prosedur Permohonan Paspor Republik Indonesia berdasarkan pasal 4 Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-IZ.03.10 Tahun 1995 Tentang Paspor Biasa, Paspor Untuk Orang Asing, Surat Perjalanan Laksana Paspor Untuk Warga Negara Indonesia dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Untuk Orang Asing".

Terakhir Diperbaharui ( Rabu, 26 Mei 2010 ).

Prosdur Pengajuan Permohonan Paspor

Pengajuan permohonan paspor dilakukan di kantor Imigrasi dengan beberapa tahapan, antara lain :
1. Pengisian Formulir
a. Pemohon atau yang diberi kuasa mengisi formulir sesuai dengan kolom yang telah ditentukan.
b. Dalam hal permohonan SPRI diajukan melalui website, yang selanjutnya disebut pra permohonan, pemohon atau yang diberi kuasa wajib mengisi formulir elektronik dan memindai persyaratan, serta mencetak tanda bukti pra permohonan.

2. Antrian
a. Pemohon mengambil nomor antrian elektronik atau manual pada Kantor Imigrasi atau Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI sesuai tahapan proses.
b. Mesin antrian akan memanggil secara otomatis dan menampilkan nomor antrian pada layar monitor atau petugas loket memanggil pemohon sesuai nomor antrian.

3. Pengajuan Permohonan SPRI
a. Permohonan SPRI diajukan kepada petugas loket pada Kantor Imigrasi atau Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI oleh pemohon atau yang diberi kuasa.
b. Dalam hal permohonan diajukan melalui website, pemohon atau yang diberi kuasa wajib menyerahkan tanda bukti pra permohonan.
c. Petugas loket menerima dan memeriksa kebenaran persyaratan asli yang dibawa oleh pemohon atau yang diberi kuasa.
d. Petugas loket menolak permohonan dan memberikan bukti penolakan sesuai ketentuan yang berlaku, apabila ditemukan rincian biodata sama dengan daftar pencegahan.
e. Petugas loket memberikan tanda terima kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan.

4. Pembayaran Tarif Keimigrasian
a. Bendahara penerima pada Kantor Imigrasi atau pada Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI menerima pembayaran tarif keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku.
b. Bendahara penerima mencetak serta memberikan tanda terima pembayaran.

5. Pengambilan Foto Wajah dan Sidik Jari
a. Pemohon wajib datang pada saat pengambilan foto wajah dan sidik jari.
b. Petugas Imigrasi melakukan pengambilan foto wajah dan sidik jari terhadap pemohon sesuai dengan nomor antrian pada tanda terima pembayaran.
c. Petugas Imigrasi melakukan pengambilan foto wajah pemohon dalam posisi menghadap ke depan lensa kamera.
d. Petugas Imigrasi melakukan pengambilan sepuluh sidik jari tangan pemohon, dimulai dari jempol kanan, telunjuk kanan, tengah kanan, manis kanan, kelingking kanan dilanjutkan dengan jempol kiri, telunjuk kiri, tengah kiri, manis kiri dan kelingking kiri.
e. Petugas Imigrasi membuat catatan pada kolom petugas dalam hal:
1) Terdapat kelainan pada jari pemohon; dan
2) Sidik jari telah dilakukan berulang kali, namun sistem belum dapat mendeteksi sidik jari pemohon.
f. Petugas Imigrasi tidak perlu mengambil sidik jari bagi anak yang berusia dibawah 3 (tiga) tahun dengan membuat catatan pada kolom petugas.

6. Wawancara
a. Pemohon wajib datang dengan menunjukkan dokumen asli sebagai persyaratan pada saat proses wawancara.
b. Petugas wawancara melakukan penelitian tentang kelengkapan dokumen persyaratan asli, serta menuangkan hasil penelitian pada kolom catatan petugas dan formulir yang telah disediakan.
c. Petugas wawancara wajib memasukkan data alamat lengkap (Kecamatan, Kota/Kabupaten, Provinsi) dan bilamana diperlukan memasukkan data alamat lain yang bisa dihubungi selain alamat pada KTP.
d. Petugas wawancara mencetak biodata pemohon, selanjutnya pemohon menandatangani hasil pencetakan dan blangko SPRI.
e. Petugas wawancara dapat menangguhkan proses selanjutnya apabila pada hasil penelitian ditemukan kecurigaan tentang identitas dan jati diri pemohon untuk dilakukan penelitian lebih lanjut dan apabila hasil penelitian lanjutan terbukti adanya pelanggaran keimigrasian maka permohonannya dapat ditolak dengan membuat keterangan pada kolom catatan petugas.

7. Identifikasi Foto Wajah dan Sidik Jari
a. Petugas wawancara mengirim data foto wajah dan sidik jari serta identitas diri ke Pusat Data Keimigrasian (Pusdakim) untuk dilakukan identifikasi.
b. Sistem identifikasi pada Pusdakim secara otomasi akan memberikan jawaban kepada Kantor Imigrasi atau Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI berupa persetujuan atau tindak lanjut.
c. Dalam hal proses identifikasi foto wajah dan sidik jari jika ditemukan duplikasi maka Kepala Kantor Imigrasi atau Kepala Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI atau pejabat yang diberi wewenang, melakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Pendapat untuk selanjutnya dilakukan proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

8. Pencetakan SPRI
a. Petugas yang diberi wewenang, melakukan pencetakan halaman biodata pemohon dan halaman catatan resmi/official notes, serta halaman
b. pengesahan/endorsements (jika diperlukan) setelah mendapat persetujuan identifikasi foto wajah dan sidik jari dari Pusdakim, dan melakukan laminasi blangko SPRI.
c. Petugas yang diberi wewenang, melakukan uji kualitas pencetakan dan laminasi, dalam hal ditemukan cacat produksi maka dilakukan penggantian blanko SPRI tanpa dikenakan tarif.

9. Perubahan Data Pemegang SPRI
Dalam hal terjadi perubahan data pemegang SPRI yang meliputi perubahan alamat, penambahan atau perubahan nama dan/atau perubahan pekerjaan dapat dilakukan disetiap Kantor Imigrasi atau Sub Direktorat Dokumen Perjalanan atau Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI dilakukan sesuai prosedur, melalui tahapan:
a. Pengajuan permohonan;
b. Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Kepala Sub Direktorat Dokumen Perjalanan atau Kepala Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI atau pejabat yang diberi wewenang untuk memproses sesuai ketentuan yang berlaku; dan
c. Pencetakan halaman pengesahan/endorsements, dan selanjutnya dibubuhkan paraf oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Kepala Sub Direktorat Dokumen Perjalanan atau Kepala Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI atau pejabat yang diberi wewenang.

10. Penandatanganan SPRI
a. Kepala Bidang atau Kepala Seksi Lalu Lintas dan Status Keimigrasian atau Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian atau pejabat yang diberi wewenang membubuhkan paraf pada SPRI.
b. Kepala Kantor Imigrasi atau Kepala Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI atau pejabat yang diberi wewenang menandatangani SPRI dan menyerahkan kepada petugas untuk diterakan cap dinas untuk selanjutnya diserahkan kepada Petugas Loket.

11. Penyerahan SPRI
a. Petugas Loket melakukan pemindaian halaman tanda tangan Kepala Kantor Imigrasi atau Kepala Sub Direktorat Dokumen Perjalanan TKI dan halaman catatan petugas dan selanjutnya menyerahkan kepada pemohon atau yang diberi kuasa.
b. Pemohon atau yang diberi kuasa, menandatangani tanda bukti penerimaan SPRI pada kolom penerimaan.

(Prosedur Permohonan Pengajuan SPRI/Paspor berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : Imi-891.GR.01.01 Tahun 2008 Tentang Standar Operasional Prosedur Sistem Penerbitan Surat Perjalanan Republik Indonesia)

Terakhir Diperbaharui ( Rabu, 26 Mei 2010 )

Setelah Masa Berlaku Paspor telah Selesai, anda dapat mengajukan pengantian Paspor dengan cara sebagai berikut :
a. Penggantian SPRI/Paspor karena habis masa berlaku, dapat dilakukan dikantor Imigrasi dengan membawa paspor yang bersangkutan (yang telah habis masa berlaku) dan melanjutkan proses permohonan sesuai dengan prosedur pembuatan paspor biasa antara lain mengisi formulir yang telah ditentukan dan melengkapi syarat sesuai dengan ketentuan;

b. Penggantian karena buku paspor penuh, dapat dilakukan dikantor Imigrasi dengan membawa paspor yang bersangkutan (yang telah habis masa berlaku) dan melanjutkan proses permohonan sesuai dengan prosedur pembuatan paspor biasa antara lain mengisi formulir yang telah ditentukan dan melengkapi syarat sesuai dengan ketentuan;

c. Penggantian SPRI/Paspor karena hilang dan rusak, dapat dilakukan di kantor Imigrasi dengan mengadakan penelitian terlebih dahulu melalui pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Berita Acara Pendapat oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi setempat berdasarkan laporan Kehilangan dari Kepolisian. Penggantian SPRI/Paspor dapat diberikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kepala kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM RI Cq. Kepala Divisi Keimigrasian atau Kepala Bidang Keimigrasian.

(Pengajuan Penggantian SPRI/Paspor Yang Habis Masa Berlaku, Buku Paspor Penuh, Hilang Dan Rusak Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-Iz.03.10 Tahun 1995 Tentang Paspor Biasa, Paspor Untuk Orang Asing, Surat Perjalanan Laksana Paspor Untuk Warga Negara Indonesia Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Untuk Orang Asing).

Biaya Pembuatan Paspor dan Lama Pembuatan Paspor
1. Biaya Pembuatan Surat Perjalanan

PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF
Paspor biasa 48 halaman untuk WNI/orang
Perbuku
Rp.         200.000,-
Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman untuk WNI/orang
Perbuku
Rp.         600.000,-
Paspor biasa 24 halaman untuk WNI/orang
Perbuku
Rp.            50.000,-
Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman untuk WNI/orang
Perbuku
Rp.         350.000,-
Paspor RI untuk Orang asing/orang
Perbuku
Rp.         500.000,-
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI
Perbuku
Rp.            40.000,-
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI dua orang atau lebih
Perbuku
Rp.            50.000,-
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing/orang
Perbuku
Rp.         100.000,-
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing dua orang atau lebih
Perbuku
Rp.         150.000,-
Perubahan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI/orang menjadi Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI Keluarga, dua orang atau lebih
Perbuku
Rp.            30.000,-
Perubahan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang asing/orang menjadi Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing Keluarga, dua orang atau lebih
perbuku
Rp.            40.000,-
Paspor biasa 24 Halaman Pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku disebabkan karena kelalaian
Perbuku
Rp.         100.000,-
Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 Halaman Pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku disebabkan karena kelalaian
Perbuku
Rp.         400.000,-
Paspor biasa 48 Halaman Pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku disebabkan karena kelalaian
Perbuku
Rp.         400.000,-
Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 Halaman Pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku disebabkan karena kelalaian
Perbuku
Rp.         800.000,-
Paspor biasa 24 Halaman Pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku disebabkan karena bencana alam, dan awak kapal yang kapalnya tengelam.
Perbuku
Rp.            50.000,-
Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 Halaman Pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku disebabkan karena bencana alam, dan awak kapal yang kapalnya tengelam.
Perbuku
Rp.         350.000,-
Paspor biasa 48 Halaman Pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku disebabkan karena bencana alam, dan awak kapal yang kapalnya tengelam
Perbuku
Rp.         200.000,-
Paspor biasa eletronis (e-passport) 48 Halaman Pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku disebabkan karena bencana alam, dan awak kapal yang kapalnya tengelam
Perbuku
Rp.         600.000,-
Pas Lintas Batas/orang
Perbuku
Rp.            10.000,-
Pas lintas batas keluarga
Perbuku
Rp.            15.000,-
Jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik
Perbuku
Rp.            55.000,-
Waktu penyelesaian permohonan Surat Perjalan/Paspor paling lama 4 (empat) hari setelah proses wawancara.

2. Waktu Penyelesaian
Tarif keimigrasian berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2009 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan Waktu Penyelesaian pembuatan SPRI/Paspor berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : IMI-891.GR.01.01 Tahun 2008 Tentang Standar Operasional Prosedur Sistem Penerbitan Surat Perjalanan Republik Indonesia.

"Terakhir Diperbaharui ( Rabu, 26 Mei 2010 )"

Selain Anda Melakukan Pendaftaran permohonan paspor secara langsung ke kantor dinas keimigrasian, Anda juga dapat mendaftar secara Online di Alamat www.imigrasi.go.id. Mendaftar Online Hanya untuk mengajukan permohonan dan melengkapi Prosedur yang telah ada di dalam format pendaftaran online tersebut. Adapun prosedur tersebut berupa melengkapi Data-data dan Dokumen Anda, Seprti :

1. KTP (fotocopy harus dalam kertas A4, jangan dipotong!) dan KTP asli harus dibawa saat pendaftaran.
2. Kartu Keluarga
3. Akte Kelahiran / Ijasah
4. Bukti pendaftaran online (apabila memilih cara online)
5. Surat Sponsor perusahaan asli (apabila anda bekerja pada satu perusahaan)
Silahkan Download Cara Pengisian Data Online DISINI
Sumber: Kaahil.wordpress.com

Pemahaman dan Arti Tentang Hipotesis

Hipotesi adalah alat yang sangat besar kegunaannya dalam penyelidikan ilmiah. Hipotesis memungkinkan kita menghubungkan teori dengan pengamatan dan sebaliknya pengamatan dengan teori.

Berikut ini Tentang Hipotesis Berdasarkan Ilmiah :
1. Disusun berdasarkan Kerangka Berpikir.
2. Dibuat dalam setiap penelitian yang bersifat analitis; tidak perlu untuk
    penelitian deskriftif atau exploratory.
3. Kesimpulan atau pendapat yang masih kurang ; hypo = kurang dari, sementara ;
    thesis = pendapat, pernyataan, teori ; kesimpulan masih sementara, belum final,
    masih perlu dibuktikan.
4. Dugaan yang mungkin benar, mungkin juga salah.
5. Jawaban sementara terhadap rumusan masalah atau sub masalah.
6. Masih harus diuji kebenarannya dengan data empirik atau penelitian.
7. Dinyatakan ditolak atau diterima. Ditolak jika salah / palsu; diterima jika
    fakta-faktanya benar.
8. Dirumuskan dalam kalimat positif, bukan kalimat tanya, menyeluruh, menyarankan,
    mengharapkan.

Fungsi dari Hipotesis Sendiri dapat diartikan dalam:
a. Memperoleh kesimpulan tentang suatu masalah.
b. Memperjelas keadaan yang masih menjadi teka teki.
c. Mendapat arah dari suatu tindakan.
d. Membuat suatu prediksi yang mungkin.

Konsep Tentang Hipotesis :
1. Dugaan terhadap hubungan antara dua variabel atau lebih; (Kerlinger, 1996:16)
2. Jawaban atau dugaan sementara yang harus diuji lagi kebenarannya melalui
    penelitian ilmiah.
3. Hipotesis kerja / asli/alternatif: Ha atau H1.
4. Secara statistik , hipotesis: pernyataan mengenai keadaan populasi/ parameter
    yang akan diuji kebenarannya berdasarkan data yang diperoleh dari sampel
    penelitian (statistic).
5. Statistik : yang diuji adalah hipotesis nol / hipotesis statistik : Ho
   (pernyataan tidak adanya hubungan, pengaruh, perbedaan antara parameter dengan
   statistik. Lawannya : Ha : ada hubungan.

Macam-Macam Hipotesis
Ada 3 macam hipotesis :

1. Hipotesis Deskriftif : dirumuskan untuk menentukan titik peluang, atau
dirumuskan untuk menjawab pertanyaan taksiran/estimatif; Tidak membandingkan;
Disiplin kerja pegawai Fak. Teknik Untan sangat tinggi; Yang menjadi estimasi
adalah : sangat tinggi.

2. Hipotesis Komparatif : memberi jawaban terhadap permasalahan yang bersifat
membedakan; Ada perbedaan daya ikat antara Semen Tiga Roda dengan Semen Padang.

3. Hipotesis Asosiatif : memberi jawaban pada permasalahan yang bersifat hubungan.

Menurut sifat hubungannya, ada tiga jenis hipotesis penelitian (Ha) :
1) Hipotesis hubungan simentris : Hubungan bersifat kebersamaan antara dua variabel
atau lebih, tapi tidak menunjukkan sebab akibat; Ada hubungan antara banyaknya
mengikuti perkuliahan dengan nilai akhir mahasiswa.

2) Hipotesis hubungan sebab akibat (kausal) : menyatakan hubungan yang saling
mempengaruhi antara dua variabel atau lebih : Disiplin pegawai yang tinggi
berpengaruh positif terhadap produktifitas kerja.

3) Hipotesis hubungan interaktif : menyatakan hubungan antara dua variabel atau
lebih bersifat saling mempengaruhi; Terdapat pengaruh timbal balik antar
kenaikan pangkat dengan tersedianya jabatan.

Parameter dan Statistik :

Parameter : Ukuran yang berlaku pada populasi.
Statistik : Ukuran berkenaan sampel.

Statistik Parametrik :
  • Statistik yang cocok untuk menguji hipotesis tentang parameter populasi;
  • Didasarkan atas asumsiyang ketat tentang keadaan populasi;
  • Asumsi utamanya : populasi atau sampel harus berdistribusi normal, dipilih secara acak,mempunyai hubungan linier, data bersifat homogen;
  • Lebih banyak bekerja dengan data interval dan ratio;
  • Pasangannya : Statistik nonparametrik
Statistik nonparametrik :
  • Tidak menganut asumsi bahwa data populasi /sampel harus berdistribusi normal, dipilih secara acak, mempunyi hubunagn linier, data bersifat homogen
  • Statistik bebas distribusi;
  • Lebih banyak bekerja dengan data ordinal dan nominal
Jika parameter diuji berdasarkan data sampel, digunakan statistik inferensial/induktif.

Kesalahan Dalam Menguji hipotesis :
- walaupun berdasarkan analisis statistik kita telah menolak atau menerima suatu
   hipotesis, hal ini belumlah memberikan kebenaran mutlak 100%. Hal ini disebabkan
   kita terbiasa bekerja dengan data sampel sehingga kekeliruan sampling slalu ada
   betapapun kecilnya.

- Ada dua macam kesalahan dalam menguji hipotesis :
1. Bila dinyatakan Ho diterima dan dibuktikan mlalui penelitian menerimanya, maka
kesimpulan yang dibuat adalah benar.
2. Bika dinytakan Ho diterima dan dibuktikan melalui penelitian ditolak,kesimpulan
yang diambil disebut : Kesalahan Model I.
3. Bila Ho ditolak dan dibuktikan melalui penelitian menolaknya, kesimpulan yang
dibuat adalah benar.
4. Bila ho ditolak dan dibuktikan mlaluipenelitian menerimanya, maka kesimpulan
yang diambil iu mrupakan Kesalahan Model II.

Contoh :
Tindakan investor dalam menanam modal :
Tindakan Investor
Sebenarnya
Penanaman Modal

Ho Benar
Ho Salah
Menanam Modal
Tindakan Benar
Kesalahan Model II
Tidak Menanam Modal
Kesalahan Model I
Tindakan Benar
    • Kedua model kesalahan dibuat sekecil-kecilnya;
    • Keduanya dinyatakan dalam Peluang; 
    • Dalm penelitian : Kesalahan Model I sering disebut sebagai : tingkat signifikansi, taraf signifikan, taraf arti, taraf nyata,probabilitas, taraf kesalahan atau taraf kekeliruan.


Tingkat kesalahan dinyatakan dalam dua atau tiga desimal atau dalam persen.
Lawannya adalah Tingkat/taraf kepercayaan :
Taraf signifikan ; 5%
Taraf kepercayaan : 95%

Beberapa Istilah Pada Saat Ospek atau MOS untuk Pelajar Baru

Gambar. Kegiatan Ospek
Pada Masih Ingat Masa-Masa saat hendak memasuki Tahun Pelajaran baru ? dimana Tahun Pelajaran baru yang berarti akan ada penerimaan pelajar atau siswa baru.

Pada saat Penerimaan Siswa baru biasanya selalu ada program OSPEK atau MOS. adapun maksud dan tujuan dari OSPEK atau MOS ini adalah sebagai wacana bagi siswa baru untuk mengenal lingkungan kampus dan mengenal Senior serta teman-teman sesama siswa baru di sekolah yang akan menjadi tempat menuntut ilmu serta dididik menjadi manusia yang berpotensi dan menjadi lebih dewasa.

Disini saya ingin mengingat kembali masa-masa OSPEK atau MOS yang pernah dilewati oleh mereka yang sudah pernah menjalani nya dan sekaligus memberitahu atau menceritakan kembali masa-masa OSPEK kepada adik-adik yang belum pernah menjalaninya.
Dalam Acara OSPEK atau MOS biasanya selalu Memiliki keunikan dan keanehan-keanehan yang sengaja dilakukan oleh para senior kepada calon-calon siswa.

Beberapa istilah yang sering dilakukan atau disebut dalam acara OSPEK atau MOS.
  • Biskuit Argentina Artinya Wafer Tango
  • Nasi Kerucut Artinya Nasi Kuning/Tumpeng
  • Buah Pisang 1 Sisir Artinya 1 Buah Pisang dan 1 Buah Sisir
  • Kerupuk T*i Kucing Artinya Kerupuk yang bentuknya panjang-panjang
  • Cokelat Tabung Artinya Makanan Astor dan Sejenisnya
  • Chiki Life is Never Flat Artinya Chitato
  • Sayur Basi Artinya Sayur Asam
  • Telur Segitiga Artinya Telur Dimasak dan dibentuk menjadi Segitiga
  • Kursi Goyang Artinya Karton yang ditulisin "Kursi Goyang"
  • Buah Malam Minggu Artinya Buah Apel
  • Bantal Artinya Tahu Putih
  • Nasi Uduk Peta Artinya Nasi Uduk TempeTahu
  • Si Manis Cap Ehem Artinya Susu Kental Manis Cap enak
  • Kapur Cap Kota Amerika Artinya Rokok LA Lights
  • Bantal Manis Artinya Roti isi Selai
  • Serbuk Cap Tinju Artinya Extra Jos
  • Air Minum Cap Putri Justitia Artinya Air Mineral Diganti Label Bikinan Sendiri Gambar Putri Justitia
  • Nasi Penyakitan Artinya Nasi Kuning
  • Jus Pancasila Artinya Jus Belimbing
  • Snack Obat Artinya Pilus Kapsul
  • Air Emas dari Hutan Tropis Artinya Minyak Goreng Tropical
  • Snack Tornado Artinya Twister
  • Roti Sundel Bolong Artinya Donat
  • Minuman Bulir Artinya Pulpy Orange
  • Minuman 6T Artinya VIT
  • Minuman Montir Artinya 2Tang
  • Biskuit Jerawat Artinya Biskuit Chocochip
Dan Masih Banyak Lagi Istilah-Istilah Lain Yang Bisa saja di Cari atau dibuat-buat oleh senior Panitia Ospek.

Panduan Pengampunan Kredit Pinjaman Mahasiswa

Berawal dari kesuraman tentang Utang Siswa yang sering Tersembunyi di pembukuan keuangan pribadi, ada beberapa mekanisme untuk membantu Anda melunasi pinjaman mahasiswa Anda tanpa menyebabkan kehancuran finansial. Secara khusus, ada jaring pengaman pemerintah bagi mereka yang memilih karir di mana imbalan tersebut bukan terutama moneter. Pemegang pinjaman mahasiswa yang memasuki profesi tertentu mungkin memenuhi persyaratan untuk memiliki persentase pinjaman federal mereka diampuni.

Penghematan Biaya Perguruan tinggi Dan Undang-Undang Akses tahun 2007

Jika Anda bekerja di sektor publik dan memiliki Pinjaman Federal Langsung, maka Anda mungkin bisa mendapatkan keuntungan dari Pengurangan Biaya College dan Undang-Undang Akses tahun 2007.

Siapa yang bisa lolos?

Mereka yang memenuhi syarat untuk penghapusan hutang di bawah tindakan ini termasuk "layanan publik" pekerja yang mencakup individu dengan karir di kesehatan masyarakat, pendidikan anak usia dini, kerja sosial untuk lembaga pelayanan keluarga publik, pertahanan publik dan lainnya. pekerjaan umum, kepentingan hukum, publik dan perpustakaan ilmu sekolah, penegakan hukum dan keamanan publik, layanan publik untuk orang tua dan pekerja, manajemen cacat darurat, dan nirlaba atau pemerintah. Guru di institusi pasca sekolah menengah serta pasca sekolah menengah guru yang bekerja dengan Subyek kebutuhan tinggi (seperti matematika, bahasa asing dan keperawatan) juga memenuhi syarat.

Kualifikasi Pinjaman Mahasiswa ?

Pinjaman memenuhi syarat untuk pengampunan dalam undang-undang ini termasuk disubsidi dan disubsidi federal Stafford Pinjaman Langsung, Federal Pinjaman Langsung PLUS dan Federal Pinjaman Konsolidasi Langsung. Pemegang pinjaman FFEL dapat mengkonsolidasikan mereka ke Pinjaman Langsung Federal untuk mengambil keuntungan dari program ini.

Ketentuan lain

Jika Anda memenuhi syarat untuk pengurangan pinjaman di bawah undang-undang tersebut, Anda dapat menerima pengampunan penuh pada pinjaman pokok sisa dan bunga pinjaman yang memenuhi syarat siswa. Untuk memenuhi syarat, Anda harus bekerja setidaknya 120 bulan atau sepuluh tahun dalam posisi pelayanan publik. Selama sepuluh tahun ini, Anda harus membuat 120 pembayaran bulanan pada pinjaman Anda. Pinjaman pembayaran yang dilakukan sebelum 1 Oktober 2007 tidak dihitung terhadap 120 pembayaran. Selain itu, periode penangguhan pinjaman atau kesabaran tidak dihitung terhadap 120 pembayaran.

Pengampunan Pinjaman untuk Program Spesifik Karir.

Jika Anda tidak yakin tentang mengabdikan karir Anda untuk pelayanan publik satu dekade, tetapi Anda masih ingin melakukan pekerjaan pelayanan publik, ada jangka pendek pilihan layanan publik yang juga menawarkan program pinjaman pengampunan, Seperti berikut ini :

Bekerja secara relawan

Relawan AmeriCorps dapat menerima tunjangan sebanyak $7.400 dan $4.725 terhadap pinjaman mahasiswa setelah 12 bulan layanan. Sukarelawan yang memenuhi syarat untuk memiliki 15 persen dari utang pinjaman Perkins diampuni untuk setiap tahun menjabat, sampai maksimum 70 persen. Apakah 1.700 jam layanan kerja dengan Sukarelawan di Layanani ke Amerika (VISTA) dan mendapatkan $4.725 untuk hasil pinjaman.

Pengajaran

Guru juga bisa mendapatkan keuntungan dari penghapusan hutang sebelum satu dekade pelayanan. UU Pendidikan Pertahanan Nasional memberikan pengampunan Perkins Pinjaman untuk pendidik, mengajar tingkat K-12 di sekolah dengan proporsi yang tinggi dari siswa berpenghasilan rendah. Setelah tahun pertama dan kedua pengajaran, pendidik yang memenuhi syarat untuk 15 persen dari pembatalan Pinjaman Perkins, setelah tahun ketiga dan keempat, 20 persen, dan 30 persen setelah lima tahun. Ada beberapa pilihan penghapusan hutang lain yang tersedia untuk pendidik. Konsultasi dengan Guru Federasi Amerika untuk lebih jelasnya.

Kerja Hukum Dan Kedokteran

Budding pengacara dan dokter yang melayani berpenghasilan rendah atau tinggi kebutuhan masyarakat juga dapat memenuhi syarat untuk sektor tertentu program pinjaman. Periksa American Bar Association atau Departemen Kesehatan dan Layanan Manusia, masing-masing, untuk informasi. Dokter hewan yang berjanji untuk bekerja setidaknya selama tiga tahun di suatu daerah di mana ada kekurangan dokter hewan bisa mendapatkan keuntungan dari US Department of Kedokteran Hewan Program Pertanian Pelunasan Kredit (VMLRP), yang mengampuni $25.000 dari pinjaman per tahun selama periode layanan . Batas waktu pendaftaran tahunan adalah 30 Juni.
Selama beberapa tahun terakhir, nirlaba lembaga pendidikan telah mulai menawarkan pilihan pinjaman pengampunan mirip dengan alumni mereka: sekolah hukum di Harvard University dan University of Virginia adalah beberapa contoh terkenal. Menyelidiki setiap opsi yang ditawarkan oleh almamater Anda.

Penghasilan Berbasis Rencana Pembayaran

Pilihan lain untuk pengampunan kredit di atas jangka panjang adalah Penghasilan Berbasis Rencana Pembayaran, yang dikenal di industri pembiayaan pendidikan sebagai IBR. IBR adalah bagian dari Pengurangan Biaya College dan Undang-Undang Akses tahun 2007.
IBR mengurangi mahasiswa bulanan Anda pembayaran pinjaman untuk suatu jumlah yang lebih mudah dikelola diberikan pendapatan dan ukuran keluarga. Oleh karena itu, penghasilan Anda lebih rendah atau keluarga Anda lebih besar, semakin rendah pembayaran pinjaman bulanan Anda akan. Setelah sejumlah pembayaran bulanan, saldo pinjaman Anda dapat diampuni.

Siapa yang bisa lolos?

Jika Anda memiliki utang siswa yang tinggi dan penghasilan yang rendah, Anda bisa mendapatkan keuntungan dari IBR. Persyaratan untuk program ini adalah bergantung pada pendapatan tahunan sehingga Anda harus mendaftar ulang untuk IBR setiap tahun.

Kualifikasi Pinjaman Mahasiswa ?

Pinjaman mahasiswa federal seperti Stafford, GRAD PLUS, dan pinjaman konsolidasi (yang tidak termasuk Induk PLUS pinjaman) yang memenuhi syarat. Pinjaman pemegang yang memenuhi syarat untuk program federal dapat menerapkan melalui perusahaan pinjaman mahasiswa mereka melayani. Biasanya dokumentasi ekstra diperlukan, seperti pengembalian pendapatan paling baru pajak federal.

Ketentuan lain

Jika disetujui, pemegang pinjaman membayar pembayaran pinjaman berkurang bulanan yang disesuaikan setiap tahun untuk perubahan pendapatan dan ukuran keluarga. Setelah jumlah tertentu dari pengembalian pinjaman, sisa pinjaman Anda dapat diampuni. Jika Anda bekerja di sektor publik, pengampunan pinjaman Anda dapat menendang setelah sepuluh tahun pembayaran bulanan. Jika Anda bekerja di sektor swasta, Anda akan perlu memiliki 25 tahun pembayaran bulanan sebelum saldo pinjaman federal Anda diampuni.

Pengampunan Pinjaman Kewajiban Pajak

Secara umum, jika Anda mendapatkan keuntungan dari pengampunan pinjaman mahasiswa dan bekerja di sektor publik, Anda tidak akan dikenakan pajak pada jumlah diampuni pinjaman.
Namun, jika Anda bekerja di sektor swasta, jumlah pinjaman diampuni setelah periode 25-tahun IBR dianggap penghasilan kena pajak. Siswa pinjaman pengampunan yang dihasilkan dari kematian dan cacat, pengembalian dana yang belum dibayar, sekolah tertutup dan sertifikasi palsu juga kena pajak.
Jika Anda mengambil pinjaman besar mahasiswa federal, menjaga program ini dalam pikiran ketika memutuskan profesi Anda setelah lulus. Mereka bisa berakhir menghemat banyak uang.

7 Tips Buat Mahasiswa Mengindari Utang Kartu Kredit

Sebuah pendidikan tinggi menjadi lebih mahal seiring waktu berjalan. Dengan Pinjaman Mahasiswa menjadi krisis utang besar bagi banyak orang, masalah tambah berat setelah utang kartu kredit siswa dan masalah keuangan di tahun-tahun saat mengikuti wisuda. Namun, kartu kredit mahasiswa masih menyediakan sarana yang layak untuk membangun kredit yang baik. berikut adalah 7 tips untuk membantu Anda menghindari mahasiswa utang kartu kredit ketika anda masih di perguruan tinggi:

1. Hilangkan Beban yang tidak perlu
Apakah Anda menyimpan tanda terima Anda, atau turun laporan bulanan Anda, sorot biaya-biaya yang tidak perlu. Jika Anda mengalami kesulitan menentukan apa yang merupakan beban yang tidak perlu, berikut adalah daftar barang yang biasa diabaikan:
• Pembelian Kopi Mahal : Berinvestasi dalam termos dan mulai menyeduh barang Anda sendiri di rumah.
• Energi Minuman : Buang uang dan berpotensi buruk bagi Anda. Minum lebih banyak kopi yg dibuat sendiri.
• Majalah : Hanya menghabiskan waktu membaca majalah di toko buku atau online.
• Pakaian Mahal : Di Perguruan Tinggi, Anda hanya perlu pakaian untuk menutupi tubuh Anda dan membuat Anda hangat. Baru, Pakaian Modis yang mewah di luar batas pengeluaran Anda.
• Film : lebih murah untuk menyewa DVD, dan selain itu, Anda harus belajar lebih banyak.
• Satelit atau Kabel TV : Anda harus belajar.
• Video Game: Masih harus belajar.
• Produk Perawatan Mahal : Merawat tubuh dan penampilan adalah penting, tetapi jika Anda memilih untuk menggunakan kartu kredit mahasiswa Anda, Anda mungkin tidak harus membelinya.
• Dining Out : Makanan adalah biaya yang diperlukan, Tetapi menjadi salah satu yang tidak perlu ketika itu harus disajikan kepada Anda di restoran dengan duduk santai.

2. Buat Anggaran Bulanan
Sekarang bahwa Anda telah menghilangkan biaya-biaya yang tidak perlu, membuat anggaran bulanan yang mencakup biaya yang diperlukan, seperti perumahan, tagihan listrik, makanan, gas, asuransi, biaya buku, perlengkapan sekolah dan parkir izin. Setelah Anda membuat daftar biaya yang diperlukan, menentukan apa kemampuan yang anda miliki, dan di mana Anda mungkin membutuhkan beberapa bantuan dari kartu kredit mahasiswa. Pergunakanlah Kartu Kredit mahasiswa anda jika memang terpaksa menggunakannya.

3. Simpan Kartu Kredit Darurat
Kartu kredit Siswa Anda dapat dipandang sebagai upaya terakhir untuk membuat pembayaran darurat. Tidak, beban darurat tidak termasuk perjalanan ke bioskop atau secangkir kopi dengan harga $6. Berencana untuk menggunakan kartu kredit untuk keadaan darurat, seperti:
• Perbaikan mobil tak terduga
• Resep obat-obatan, kunjungan ke rumah sakit, biaya medis, Perbaikan Darurat tempat anda tinggal•
• Setiap tagihan yang mengenakan denda besar dan kuat untuk keterlambatan pembayaran
Miscellaneous denda, seperti tiket parkir.

4. Hindari Membayar Minimum Bulanan
Jangan mengelabui hanya untuk membayar minimum bulanan. Jika Anda melakukannya, Anda hanya akan berakhir membayar bunga utang, meninggalkan utang kartu kredit Anda dalam keadaan terus-menerus. Jika kredit kartu siswa Anda terhutang berada pada titik di mana ia hampir tidak terkendali, membuatnya menjadi bagian dari biaya yang diperlukan Anda. Sisihkan sejumlah uang dalam anggaran bulanan Anda yang lebih dari pembayaran minimum yang diperlukan, dan mulai membayar utang Anda secara bertahap.

5. Membayar Utang Tertinggi Dulu
Jika, karena alasan apapun, Anda memiliki lebih dari satu kartu kredit siswa, mulai mendaki jalan keluar dari hutang dengan melunasi kartu dengan bunga tertinggi pertama, dan pembayaran minimum pada orang lain. Setelah diurus kartu kredit siswa dengan bunga tertinggi, mulai bekerja pada membayar kembali kartu berikutnya. Setelah semua siswa Anda kartu kredit lunas, menyimpan plastik Anda dan hanya menggunakannya untuk keadaan darurat.

6. Biarkan Orang tua Anda Menjadi Co-Tangan Anda
Sementara beberapa siswa dapat lawan yang memungkinkan orang tua mereka untuk menjadi rekan-penandatangan pada kartu kredit siswa, itu benar-benar dapat membantu menjaga mereka dari masalah, terutama ketika ibu atau ayah yang diizinkan untuk melihat laporan bulanan mereka. Dengan tindakan KARTU Kredit tahun 2009, sulit bagi siswa untuk bahkan mendapatkan kartu kredit tanpa co-penandatangan, kecuali mereka memiliki bukti pendapatan yang memadai. Memiliki orang tua sebagai co-penandatangan pada kartu kredit mahasiswa dapat dilihat sebagai jaring pengaman, sehingga mengambil keuntungan dari kesempatan jika orang tua Anda bersedia.

7. Melacak Pembayaran Kartu Kredit Anda dan Beban
Investasi di papan kering-menghapus, dan mencatat siswa Anda biaya kartu kredit, dan berapa banyak anda berhutang setiap bulan. Hang papan kering-menghapus suatu tempat Anda harus melihatnya setiap hari, seperti pada kulkas Anda. Hal ini memungkinkan Anda untuk memiliki pengingat, konstan visual untuk membantu Anda mengelola hutang kartu kredit Anda.